DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Guntur AB.
- Penataan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Lembah Gurame di Kelurahan Depok Jaya, Panmas Depok dinilai sebagian kalangan asal saja. Penataan ruang fasus fasom dari Perumnas sebesar 2, 5 hektar itu justru lebih mencuat aspek bangunan fisiknya. Sementara untuk komposisi pohon masih kurang dan dalam proses penanaman.
Menurut Gani Permana, salah satu aktifis LSM yang tergabung dalam
Jaringan LSM Depok mengatakan bahwa penataan kawasan RTH Lembah Gurameh Kota
Depok terkesan asal asalan saja.
“ Seperti asal membangun saja “, jelasnya. Menurut Gani, sumber
pendanaan penataan kawasan tersebut
merupakan dana bantuan dari
propinsi DKI Jakarta.
“ Dana bantuan ini sudah 2 tahun berturut turut mengucur, tahun 2011
sebesar 1,5 milyar dan tahun 2012 sebesar 4 milyar, tetapi implementasi belum
keseluruhan anggaran digunakan. Tahun 2011 sebesar 1 milyar dan tahun 2012
sebesar 2,3 milyar, soal sisanya belum tahu dikemanakan, sebab ada dua dinas
yang mengelola, yakni Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKP) dan Badan
Lingkungan Hidup (BLH) “, jelas Gani lebih lanjut.
Gani juga menyayangkan, jika Pemkot Depok kurang greget soal Kawasan
Ruang Terbuka Hijau. Berbagai bangunan seperti Mal, Apartemen dan Perumahan
banyak mengkesampingkan soal RTH itu.
Menurut Gani, berdasarkan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang secara
tegas menentukan bahwa proporsi RTH kota minimal 30 % dari luas wilayah.
Sebelum undang-undang tersebut diberlakukan, sebenarnya sudah cukup banyak
peraturan perundangan yang terkait dengan pengaturan RTH, termasuk peraturan
daerah (Perda). “Kota Depok harusnya serius soal RTH”,
jelasnya.
Lebih lanjut,
Gani juga menyoroti proses pembangunan di kawasan RTH Lembah Gurameh tersebut.
Menurutnya Pembangunan pemagaran taman dan penataan taman yang di kerjakan oleh
PT. Carresih Abadi dan CV. Putra Depok
senilai 2,1 milyar ( Pagar
Rp. 707.095.000 dan Penataan sebesar Rp.
1.331.143.000) yang dikerjakan oleh
kontraktor asal Jakarta yang memenangkan kedua proyek
tersebut hingga kini baru
mencapai tahap 30 persen. Sementara itu, batas akhir pekerjaan tanggal 29 Oktober 2012.
“ Saya melihat
batas akhir pembangunan untuk penataan dan pembuatan pagar tanggal 29 Oktober
2012 mendatang, proyek tersebut belumlah selesai “, jelasnya.
Menurut Dia,
Dinas DKP dan BLH harus bertanggung jawab penuh, turun mengawasi proses
pekerjaan tersebut.
Membuat kawasan
RTH tentu gak sembaran. Menurut aktifis pencinta alam ini, soal RTH di perkotaan tidak hanya dapat
berfungsi sebagai penyaring udara bagi
udara kota, tetapi juga menjadi penyuplai oksigen bagi makhluk
hidup kota.
Disamping itu RTH juga berperan dalam menjaga keseimbangan siklus hidrologi
bagi kota yang
bersangkutan.
“Sebagai
perbandingan, satu hektar RTH mampu: menetralisasi 736.000 liter limbah cair
hasil buangan 16.355 penduduk; menghasilkan 0,6 ton oksigen guna dikonsumsi
1.500 penduduk per hari; menyimpan 900 m3 air tanah per tahun; mentransfer air
4.000 liter per hari atau setara dengan pengurangan suhu empat sampai delapan
derajat Celsius, setara dengan kemampuan lima unit alat pendingin udara
berkapasitas 2.500 Kcal/20jam; meredam kebisingan 25-80 persen; mengurangi
kekuatan angin sebanyak 75-80 persen.”, jelas Gani panjang lebar.
Soal ketersediaan
RTH bagi kehidupan warga kota
menurut Gani harus mengingat UU 26/2007
tentang Penataan Ruang yang telah mengamanatkan kewajiban Pemerintah Daerah
untuk menyediakan RTH di perkotaan,
“ Seberapa
jauh kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kebijakan penyediaan RTH
sebagaimana diamanatkan UU 26/2007 ? Bagaimana kecenderungan ketersediaan RTH
di daerah dari waktu ke waktu”, jelasnya.
BKSP
Menurut sumber dari Jaringan LSM Depok bahwa anggaran lembar gurameh
tersebut bersumber dari bantuan
propinsi DKI Jakarta.
Untuk tahun 2012, ada
sebanyak 251 kegiatan yang diusulkan melalui sumber dana APBN dan APBD baik
Provinsi DKI Jakarta,
Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten serta antar kabupaten dan kotamadya.
Dengan rincian usulan kegiatan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bogor
sebanyak 20 kegiatan, Kotamadya Bogor 4 kegiatan, Kotamadya Depok 22 kegaitan,
Kotamadya Tangerang 50 kegiatan, Kotamadya Tangerang Selatan 59 kegiatan,
Kabupaten Bekasi 34 kegaitan, Kotamadya Bekasi 25 kegiatan, Kabupaten Cianjur
15 kegiatan dan Provinsi DKI Jakarta sebanyak 25 kegiatan.
Ke-251 kegiatan ini merupakan program prioritas terkait penanganan kepadatan dan persebaran penduduk, perluasan dan pelayanan pendidikan dan kesehatan, penanganan tenaga kerja dan masalah sosial, peningkatan kualitas lingkungan, bencana alam, serta penyakit menular dan bahaya kebakaran. Juga kegiatan terkait penanggulangan kemacetan lalu lintas, penanganan banjir serta penguatan kelembagaan BKSP Jabodetabekjur.
Ke-251 kegiatan ini merupakan program prioritas terkait penanganan kepadatan dan persebaran penduduk, perluasan dan pelayanan pendidikan dan kesehatan, penanganan tenaga kerja dan masalah sosial, peningkatan kualitas lingkungan, bencana alam, serta penyakit menular dan bahaya kebakaran. Juga kegiatan terkait penanggulangan kemacetan lalu lintas, penanganan banjir serta penguatan kelembagaan BKSP Jabodetabekjur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar