Jumat, 05 Oktober 2012

Penataan Lembah Gurame Depok Kacau,


DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Guntur AB.  

-   Penataan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Lembah Gurame di Kelurahan Depok Jaya, Panmas Depok dinilai sebagian kalangan asal saja. Penataan ruang  fasus fasom dari Perumnas sebesar 2, 5 hektar itu justru lebih mencuat aspek bangunan fisiknya. Sementara untuk  komposisi pohon masih kurang dan dalam proses penanaman.
 
Menurut Gani Permana, salah satu aktifis LSM yang tergabung dalam Jaringan LSM Depok  mengatakan bahwa  penataan kawasan RTH Lembah Gurameh Kota Depok  terkesan asal asalan saja.
“ Seperti asal membangun saja “, jelasnya. Menurut Gani, sumber pendanaan penataan kawasan tersebut  merupakan  dana bantuan dari propinsi DKI Jakarta.
“ Dana bantuan ini sudah 2 tahun berturut turut mengucur, tahun 2011 sebesar 1,5 milyar dan tahun 2012 sebesar 4 milyar, tetapi implementasi belum keseluruhan anggaran digunakan. Tahun 2011 sebesar 1 milyar dan tahun 2012 sebesar 2,3 milyar, soal sisanya belum tahu dikemanakan, sebab ada dua dinas yang mengelola, yakni Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKP) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) “, jelas Gani lebih lanjut.
 
Gani juga menyayangkan, jika Pemkot Depok kurang greget soal Kawasan Ruang Terbuka Hijau. Berbagai bangunan seperti Mal, Apartemen dan Perumahan banyak mengkesampingkan soal RTH itu.
 
Menurut Gani, berdasarkan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang secara tegas menentukan bahwa proporsi RTH kota minimal 30 % dari luas wilayah. Sebelum undang-undang tersebut diberlakukan, sebenarnya sudah cukup banyak peraturan perundangan yang terkait dengan pengaturan RTH, termasuk peraturan daerah (Perda).  “Kota Depok harusnya serius soal RTH”, jelasnya.
 
Lebih lanjut, Gani juga menyoroti proses pembangunan di kawasan RTH Lembah Gurameh tersebut. Menurutnya Pembangunan pemagaran taman dan penataan taman yang di kerjakan oleh PT. Carresih Abadi dan CV. Putra Depok   senilai  2,1 milyar ( Pagar Rp.  707.095.000 dan Penataan sebesar Rp. 1.331.143.000) yang dikerjakan  oleh kontraktor asal Jakarta  yang memenangkan  kedua proyek  tersebut  hingga kini baru mencapai tahap 30 persen. Sementara itu, batas akhir  pekerjaan tanggal 29 Oktober 2012.
“ Saya melihat batas akhir pembangunan untuk penataan dan pembuatan pagar tanggal 29 Oktober 2012 mendatang, proyek tersebut belumlah selesai “, jelasnya.
 
Menurut Dia, Dinas DKP dan BLH harus bertanggung jawab penuh, turun mengawasi proses pekerjaan tersebut.
 
Membuat kawasan RTH tentu gak sembaran. Menurut aktifis pencinta alam ini,  soal RTH di perkotaan tidak hanya dapat berfungsi sebagai penyaring udara bagi udara kota, tetapi juga menjadi penyuplai oksigen bagi makhluk hidup kota. Disamping itu RTH juga berperan dalam menjaga keseimbangan siklus hidrologi bagi kota yang bersangkutan.
 
“Sebagai perbandingan, satu hektar RTH mampu: menetralisasi 736.000 liter limbah cair hasil buangan 16.355 penduduk; menghasilkan 0,6 ton oksigen guna dikonsumsi 1.500 penduduk per hari; menyimpan 900 m3 air tanah per tahun; mentransfer air 4.000 liter per hari atau setara dengan pengurangan suhu empat sampai delapan derajat Celsius, setara dengan kemampuan lima unit alat pendingin udara berkapasitas 2.500 Kcal/20jam; meredam kebisingan 25-80 persen; mengurangi kekuatan angin sebanyak 75-80 persen.”, jelas Gani panjang lebar.  
 
Soal ketersediaan RTH bagi kehidupan warga kota menurut Gani harus  mengingat UU 26/2007 tentang Penataan Ruang yang telah mengamanatkan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan RTH di perkotaan,
“ Seberapa jauh kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kebijakan penyediaan RTH sebagaimana diamanatkan UU 26/2007 ? Bagaimana kecenderungan ketersediaan RTH di daerah dari waktu ke waktu”, jelasnya.
 
BKSP
Menurut sumber  dari Jaringan LSM Depok bahwa  anggaran lembar  gurameh  tersebut  bersumber dari bantuan propinsi DKI Jakarta.
 
Untuk tahun 2012, ada sebanyak 251 kegiatan yang diusulkan melalui sumber dana APBN dan APBD baik Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten serta antar kabupaten dan kotamadya. Dengan rincian usulan kegiatan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bogor sebanyak 20 kegiatan, Kotamadya Bogor 4 kegiatan, Kotamadya Depok 22 kegaitan, Kotamadya Tangerang 50 kegiatan, Kotamadya Tangerang Selatan 59 kegiatan, Kabupaten Bekasi 34 kegaitan, Kotamadya Bekasi 25 kegiatan, Kabupaten Cianjur 15 kegiatan dan Provinsi DKI Jakarta sebanyak 25 kegiatan.

Ke-251 kegiatan ini merupakan program prioritas terkait penanganan kepadatan dan persebaran penduduk, perluasan dan pelayanan pendidikan dan kesehatan, penanganan tenaga kerja dan masalah sosial, peningkatan kualitas lingkungan, bencana alam, serta penyakit menular dan bahaya kebakaran. Juga kegiatan terkait penanggulangan kemacetan lalu lintas, penanganan banjir serta penguatan kelembagaan BKSP Jabodetabekjur.
 
Dari bantuan tersebut Di bidang kesehatan, berupa pembangunan puskesmas di wilayah perbatasan, diantaranya pembangunan Puskesmas Kecamatan Benda Kota Tangerang, pembangunan ruang rawat inap Puskesmas Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, lalu pembangunan Puskesmas Beji, Kota Depok, dan beberapa kegiatan pembangunan maupun rehabilitasi Puskesmas yang tersebar di Bodetabekjur. Kerja sama di bidang lingkungan hidup, antara lain terlaksananya rehabilitasi Lahan di Kecamatan Cipanas Cugenang, Pacet, Sukaresmi Kabupaten Cianjur, penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, serta revitalisasi situ-situ di Kota Bogor dan Kota Depok.

Tidak ada komentar: