Kamis, 19 September 2013

Di Depok, Ketua Pemuda Pancasila Ditangkap Polisi

DEPOK, TRIBUNEKOMPAS.
By: Arief.

- Kepolisian Resor Kota Depok menangkap Ketua Pemuda Pancasila Depok, Rudi Samin, tadi malam. Rudi langsung dinyatakan sebagai tersangka karena terbukti merusak fasilitas Pengadilan Negeri Depok pada Selasa siang, 17 September 2013.

"Waktu ditangkap dia tak melawan," kata Kepala Satuan Reserse Komisaris Ronald Purba, kemarin 18 September 2013.

Oleh Kepolisian Kota Depok, kasus ini dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Jakarta. "Ini kasus besar sehingga ditangani Polda," kata Ronald.

Rudi Samin memimpin penggerudukan PN Depok lalu merusak ruangan ketua pengadilan. Rudi meminta hakim tak menghentikan eksekusi atas tanah 33 hektare yang dimenangkan Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri. Sengketa tanah ini sudah terjadi sejak 1997 antara Pepabri melawan Departemen Komunikasi dan Informatika.

Polisi telah memeriksa lima saksi dalam kejadian itu, yaitu lima orang dari PN Depok dan dua orang dari anggota Polresta Depok. "Tujuh orang sudah diperiksa," kata Ronald.

Penangkapan Rudi Samin menambah daftar tersangka menjadi tiga orang. Polisi sudah menangkanp Sofian, 30 tahun, warga Bogor, dan Tossi Ahuhalla, warga Danau Batur, Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, Depok.

Menurut Ronald, ketiganya dikenakan Pasal 170 KUHP karena melakukan perusakan di kantor PN Depok. "Rudi Samin juga (dikenakan) Pasal 170," katanya.


Tidak ada komentar: