Rabu, 18 September 2013

2 Pelaku Perusak PN Depok Diringkus Polisi

DEPOK, TRIBUNEKOMPAS.
By: Arief.

- Dua pelaku perusakan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok berhasil diringkus oleh kepolisian setempat. Kendati demikian, polisi terus memburu pelaku lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Ronald Purba mengatakan, pihaknya telah menangkap dua pelaku berinisial Sf (30) asal Bogor, warga Rawageni, Cipayung, Depok dan TA (29) asal Ambon, warga Jalan Danau Batur, Sukmajaya, Depok.

"Kami telah mengamankan dua pelaku perusakan dijerat pasal 170 KUHP," katanya kepada wartawan, Selasa (17/9/2013).

Ronald menambahkan, sementara untuk Ketua PP Rudi Samin, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Rudi Samin, kata dia, belum direncanakan akan diperiksa.

"Belum, semuanya masih didalami, dia (Rudi Samin), juga belum ada rencana diperiksa sebagai saksi," terangnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca, pot, dan kursi yang dirusak massa.

Perusakan diakibatkan desakan ormas Pemuda Pancasila (PP) untuk segera mengeksekusi lahan 33,3 hektar di Jalan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok dengan pemenang Samin CS.

Tidak ada komentar: