DEPOK, TRIBUNEKOMPAS.
By: Arief.
-Walikota Depok H.Nur Mahmudi Isma’il dan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok siang tadi menggelar pertemuan dengan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia untuk membahas dua hal, yaitu isu mogok buruh dan Inpres nomor 9 tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum di Margonda Raya Depok, Senin (28/10/2013).
Zainudin selaku perwakilan serikat buruh
Kota Depok memaparkan bahwa pihaknya merasa senang dengan pertemuan yang
dilaksanakan tadi dan mengakomodir inspirasi dari para buruh.
By: Arief.
-Walikota Depok H.Nur Mahmudi Isma’il dan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok siang tadi menggelar pertemuan dengan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia untuk membahas dua hal, yaitu isu mogok buruh dan Inpres nomor 9 tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum di Margonda Raya Depok, Senin (28/10/2013).
Menyikapi Inpres nomor 9 tahun 2013, sudah
ditentukan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan kembali pada UU
nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan beserta dengan seluruh
peraturan perundang-undangan lainnya. Mengenai Kebutuhan Hidup Layak
(KHL) saat ini sedang tahap menyusun survey dan nanti tripartid tetap
akan membahas bersama.
“Hal ini ditentukan untuk mencegah adanya
hal-hal yang tidak diinginkan, yaitu ketidakpastian dari
perusahaan-perusahaan di Depok yang tidak memiliki serikat pekerja,”
ujar Nur.
Selain itu, pertemuan siang tadi juga
membahas mengenai isu demo buruh. Terkait hal ini, buruh di Kota Depok
sepakat akan melaksanakan mogok massal serentak pada 31 Oktober dan
hanya berlangsung selama tiga jam, dimulai pukul 09.00-12.00 WIB.
“Hal ini merupakan kesepakatan dari semua
pihak dan tidak ada unsur paksaan. Perlu diketahui bersama-sama oleh
serikat pekerja dan perusahaan mengenai hal ini,” lanjut Nur.
Sementara itu Ketua Aspindo Inukerta Pati
mengatakan bahwa pada Kamis sebelumnya sudah mengadakan pertemuan dengan
pihak serikat pekerja untuk membahas mengenai hal ini. Beliau juga
berharap keputusan ini bisa memuaskan semua pihak.
“Kalau buruh demo dan mogok sebenarnya
akan merugikan kedua pihak, maka kami selalu berunding dengan pihak
serikat. Mengenai KHL masih dalam pembahasan, yaitu mengenai listrik,
air, rumah, transport dan rekreasi,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar