Selasa, 29 Oktober 2013

Nur Mahmudi: UMK Depok Merujuk Pada UU No.13 Tahun 2003

DEPOK, TRIBUNEKOMPAS.
By: Arief.

-Walikota Depok H.Nur Mahmudi Isma’il dan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok siang tadi menggelar pertemuan dengan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia untuk membahas dua hal, yaitu isu mogok buruh dan Inpres nomor 9 tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum di Margonda Raya  Depok, Senin (28/10/2013).

Menyikapi Inpres nomor 9 tahun 2013, sudah ditentukan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan kembali pada UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan beserta dengan seluruh peraturan perundang-undangan lainnya. Mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) saat ini sedang tahap menyusun survey dan  nanti tripartid tetap akan membahas bersama.

“Hal ini ditentukan untuk mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan, yaitu ketidakpastian dari perusahaan-perusahaan di Depok yang tidak memiliki serikat pekerja,” ujar Nur.

Selain itu, pertemuan siang tadi juga membahas mengenai isu demo buruh. Terkait hal ini, buruh di Kota Depok sepakat akan melaksanakan mogok massal serentak pada 31 Oktober dan hanya berlangsung selama tiga jam, dimulai pukul 09.00-12.00 WIB.

“Hal ini merupakan kesepakatan dari semua pihak dan tidak ada unsur paksaan. Perlu diketahui bersama-sama oleh serikat pekerja dan perusahaan mengenai hal ini,” lanjut Nur.

Sementara itu Ketua Aspindo Inukerta Pati mengatakan bahwa pada Kamis sebelumnya sudah mengadakan pertemuan dengan pihak serikat pekerja untuk membahas mengenai hal ini. Beliau juga berharap keputusan ini bisa memuaskan semua pihak.

“Kalau buruh demo dan mogok sebenarnya akan merugikan kedua pihak, maka kami selalu berunding dengan pihak serikat. Mengenai KHL masih dalam pembahasan, yaitu mengenai listrik, air, rumah, transport dan rekreasi,” ujarnya.

Zainudin selaku perwakilan serikat buruh Kota Depok memaparkan bahwa pihaknya merasa senang dengan pertemuan yang dilaksanakan tadi dan mengakomodir inspirasi dari para buruh.

Tidak ada komentar: