Selasa, 19 Juli 2011

Jawaban Walikota Terhadap Pandangan Umum Para Fraksi DPRD

DEPOK, TRIBUNKOMPAS.
By: W.APLESI


-Sidang paripurna yang beragendakan tentang Penyampaian Pandangan Umum para Fraksi DPRD Kota Depok terhadap Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Depok TA 2010 digelar di ruang sidang DPRD Kota Depok, Senin (18/7) pagi. Sidang yang juga beragendakan tentang jawaban Walikota terhadap pandangan para Fraksi, dihadiri oleh H. M Idris Abdul Somad, Muspida Depok, Sekretaris Daerah dan jajarannya, serta 41 anggota DPRD.

Awali sambutan, H. Nur Mahmudi Isma’il memaparkan bahwa penyampaian LPJ pelaksanaan APBD TA 2010, wajib dilaporkan oleh Kepala Daerah sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

”LPJ pelaksanaan APBD TA 2010, telah kami sampaikan dalam sidang paripurna tanggal 14 juli lalu dan akan dibahas lebih lanjut, antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD serta seluruh OPD di lingkungan Pemkot Depok” papar Walikota Depok yang dilanjutkan dengan memberikan intruksi kepada seluruh OPD agar mengikuti dan menyiapkan bahan rapat pembahasan yang telah disusun oleh Badan Anggaran DPRD Kota Depok.

Terkait dengan pandangan para Fraksi, Walikota menyambut baik dan mengucapkan terima kasih serta memberikan penghargaan yang tinggi atas pandangan tersebut. ”Semua pandangan, akan kami jadikan input bagi penyempurnaan pelaksanaan seluruh kegiatan yang telah tertuang dalam APBD Kota Depok TA 2011.

Semoga seluruh program dan kegiatan di tahun 2011 akan tercapai sesuai dengan target yang telah direncanakan dan ditetapkan sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Depok” tutup orang nomer satu di Kota Depok.

Tidak ada komentar: