DEPOK, TRIBUNEKOMPAS. By: ARIEF.
-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, memeriksa belasan pejabat Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarkim) terkait dugaan korupsi revitalisasi di Pasar Cisalak senilai Rp1,2 miliar. Selain belasan pejabat di Distarkim, pihak ketiganya pun ikut diperiksa.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok Farhan mengatakan, proyek revitalisasi di Pasar Cisalak yang pembiayaannya dari APBN Kementerian Usaha Kecil Menengah (UKM) 2010 sebesar Rp1,2 miliar terindikasi bermasalah, pengerjaan fisiknya tak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
“Kita sudah periksa belasan pejabat di dinas terkait, di antaranya Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Distarkim, DK yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Seksi Tata Ruang Distarkim dan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK). Pihak ketiganya juga sudah,” kata dia, Kamis (28/7).
Ia mengatakan, pihak-pihak yang diperiksa dalam kasus itu kapasitasnya belum sebagai tersangka, melainkan saksi. “Status mereka belum tersangka,“ jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar