
DEPOK, TRIBUNEKOMPAS.
By: WILLY. A
- Penghentian kegiatan galian dan pemerataan tanah di Kelurahan Pangkalan Jati Kecamatan Cinere dengan Luas tanah 1,6 Hektar, kemarin 3/8 ditutup pemerintah Kota Depok. Kegiatan tersebut, menurut sumber belum mengantongi ijin, termasuk AMDAL (analisa dampak lingkungan), sehingga dikhawatirkan akan merusak lingkungan.
Pantauan Tribunekompas dilapangan, galian tanah di Pangkalan Jati tersebut telah berlangsung lama. Hal itu terlihat dari bekas yang ditimbulkannya. Tanah seluas 1.6 Ha tersebut nampak mengangnga akibat di gali alat berat.
"Karena dikhawatirkan nantinya dapat merusak lingkungan maka Pemkot Depok segera menutup kegiatan tersebut," kata sumber yang tidak ingin di tulis namanya, kepada Tribunekompas, kemarin 4/8.
Kegiatan penutupan yang dilakukan aparat, dimulai pada pukul 10.00 s/d 11.32 Wib. Situasi berjalan dengan aman dan kondusif. Dinas yang hadir, Distarkim (Wasdal), Lurah Pangkalan Jati, Camat Cinere, Sat Pol PP Kota Depok dan Kelurahan Pangkalan Jati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar