DEPOK, (Tribunekompas) By: Tommy.
- Zulkifli, 34, pedagang kelontong digelandang sejumlah polisi Unit Narkoba Polda Metro Jaya di rumah kontrakannya di Perum Mekar Sari, Jalan Pelangi 6, RT 11/16, Kel. Mekar Sari, Cimanggis, Depok, Selasa (13/9) siang lalu.
Penangkapannya terkait kepemilikan narkoba jenis shabu-shabu seberat 1/2 Kg yang disembunyikan di dalam rumah. Saat istri dan kedua anak sedang ada di rumah, kaget saat Zulkifli datang ke rumah dengan kedua tangan terborgol.
Haji Ramdani, 50, tetangga sebelah rumah mengungkapkan, tersangka yang dibawa oleh tiga orang berpakaian preman langsung menggeledah rumah. Hasil penggeledahan anggota mendapatkan sekitar setengah kilogram shabu-shabu sudah terbungkus plastik bening di sembunyikan di lipatan baju pemari pakaian.
“Setelah selesai digeledah dan membawa barang yang dicari, Zulkifli dibawa pakai Honda merah,” ujar Ramdani kepada Pos Kota, Kamis (15/9) sore.
Ketua RT 11, Dedi Kosim, 58, mengatakan keluarga Zulkifli mengontrak di daerahnya adalah warga pendatang yang baru menetap tiga minggu. Pihaknya merasa kaget ketika ada warga pendatang yang dibawa anggota polisi terkait kepemilikan obat haram di dalam rumah.
”Orangnya tertutup dan jarang bergaul dengan tetangga sebelah. Sehari-hari kerja sebagai pedagang kelontong di Pasar Ceger – Ciracas, Jakarta Timur,”kata Dedi. Diungkapkan Zulkifli, berdasarkan kartu identitasnya berasal dari Jalan Cendrawasih 8 Blok B 323 A, RT .004/07, Kel. Bintara, Bekasi Barat.
Selama kepindahannya di rumah kontrakan milik Pa Ngojo belum melapor kependudukan ke Ketua RT setempat. “Kita tidak tahu ada penggrebekan. Sebelumnya anggota polisi tidak berkoordinasikan terlebih dahulu, kita tahu dari warga tetangga sebelah rumahnya,” ungkapnya.
Namun menurut Ihsan Abdul Rasyid, Ketua RW 16, kalau sudah diberitahukan kepada seluruh RT jika ada pendatang maupun warga yang baru menetap untuk segera melaporkan kependudukan untuk didata.
“Kita juga sama merasa kecolongan dengan penggerebakn anggota polisi ke rumah warga pendatang baru yang kontrak di RT 11,” papar Ihsan. “Setelah kejadian itu kita akan memperketat pendataan kependudukan,” katanya.
Dari penangkapan Zulkifli, Unit Narkoba Polda Metro Jaya mendatangi Nando, 32, yang diduga memiliki 127.000 obat terlarang jenis inex kualitas kelas satu di rumah pamannya di Perumahan Arco Blok A71, RT 03/05 Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok.
Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Djitu Sumarsono mengakui, tidak mengetahui penangkapan tersangka bandar narkotika jenis obat-obatan yang dilakukan Satuan Narkoba Polda Metro Jaya.
“Kami baru tau dari rekan-rekan wartawan jika ada penangkapan itu. Kami belum mendapatkan keterangan resmi dari Polda sampai saat ini,” ucapnya.
Kompol Djito menolak anggapan masuknya aparat Polda Metro ke wilayahnya sebagai kecolongan. “Polres juga merupakan bagian dari Polda. Dan ini sangat kami dukung penuh,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar