Rabu, 05 Oktober 2011

Senjata dan Bahan Peledak Ilegal Di Depok Disita Polisi

DEPOK, (Tribunekompas)
By: Tommy.

Dalam waktu sepuluh hari, aparat Polresta Depok menyita senjata api dan amunisi beragam jenis. Penyitaan ini dilakukan dalam operasi senjata api dan bahan peledak (Operasi Sendak).

Polisi menyita dua senjata api jenis Madzen dari tersangka DD di Meruyung, Kecamatan Limo, dan senjata api jenis Doorlock dari tersangka KTB di Bojong Gede. Bersama temuan ini, polisi menyita 83 butir amunisi dari beragam jenis senjata.
Polisi juga menyita enam pucuk senjata replika (airsoft gun), empat di antaranya jenis pistol dari tersangka BS, SPT, MK, dan SW di Cimanggis, Sukmjaya, Cipayung, dan Cilodong. Dua senjata replika lain jenis revolver dari YP di Ciodong dan AK 47 bersama magazine dari BS di Cipayung.

Kepala Bagian Operasi, Polres Depok Komisaris Suratno mengatakan operasi tersebut dilakukan dalam rangka persiapan Sea Games, pemilihan kepala daerah Banten, dan sepak bola Pra Piala Dunia. "Kami tidak ingin ada gangguan keamanan pada saat peristiwa tersebut," kata, Suratno, Selasa (4/10).

Operasi dilaksanakan oleh 4 tim unit gabungan dengan jumlah 45 personel. Mereka terdiri dari satuan Intelkam, Sabhara, dan satuan Reserse Kriminal. "Temuan ini menggambarkan bahwa potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Depok sangat terbuka. Barangkali senjata seperti itu dipakai untuk berbuat jahat," kata Suratno.
Beberapa kali, peristiwa kejahatan jalanan di Depok dilakukan dengan senjata. Saksi dan korban mengatakan bahwa senjata yang dipakai mirip senjata api.

Tidak ada komentar: