DEPOK, (Tribunekompas) By: Arief.
– Marwiyah alias Wiwi, 38, pengusaha rent car ditangkap Polsek Limo, karena menggadaikan empat mobil rental.Hal ini dilakukan tersangka karena tidak mampu membayar kredit mobil,
Wiwi, janda dua anak yang telah lama ditinggal pergi suaminya, kini mendekam di sel penjara Polsek Limo. Ia dilaporkan Didi Sidayana Nata, 45, pendeta Gereja Bethel Indonesia, Cinere ini. Pasalnya empat unit mobil yang dititipkan koperasi gereja kepada Wiwi untuk direntalkan malah digadaikan.
Dengan perjanjian kontrak setiap bulan harus memberikan uang Rp. 4,5 – Rp 5 juta per unit mobil. Namun selama empat bulan menjalin kerja sama Wiwi belum pernah memberikan setoran. “Pada saat ditagih, selalu saja banyak alasan sehingga tidak dibayar sampai kerugian sebesar Rp 72 juta,”ujar Didi saat melaporkan ke Polsek Limo, Selasa (8/11) sore.
“Proses pemberian mobil bertahap, pertama satu unit mobil. Terus berlanjut sampai tiga mobil diserahkan,”paparnya.
AKP. Ahmad Jumarna, Kanit Reskrim Polsek Limo mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Masjid, Cinere. Saat korban mendatangi rumahnya dan langsung membawa pelaku ke Polsek Limo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Empat unit mobil gereja yaitu Toyota Avanza Silver, B 1152 EFE, lalu Avanza Abu-abu, B 1556 EFD, Avanza hitam, B 1386 EFD, dan Suzuki APV, B 360 LHO, ditemukan dan dijadikan sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan,”ungkap Ahmad.
Berdasarkan pengakuan tersangka mobil ada yang digadaikan seharga Rp 20 – 25 juta kepada orang yang dikenalnya. Ketiga orang tersebut tahunya mobil yang digadaikan adalah kepunyaan Wiwi. “Ketiga orang yang mengambil mobil tersebut, akan dipanggil sebagai saksi saja,”paparnya.
“Tersangka dikenakan pasal 372 tentang penggelapan dan ancaman hukuman sampai 5 tahun penjara.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar