Selasa, 03 Januari 2012

Peresmian Gedung Pelayanan PBB dan BPHTB Tahun 2012

DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Dody.


- Bertempat di halaman Gedung pelayanan PBB dan BPHTB, (bekas gedung Distarkim), kemarin Walikota meresmikan Gedung Pelayanan PBB dan BPHTB Tahun 2012 . Acara ini dihadiri oleh Walikota Depok Nur Mahmudi Isma’il beserta Ibu, Wakil Walikota, Idris Abdul Somad, Sekretaris Daerah, Asisten Tata Praja, Asisten Ekbangsos, Muspida Kota Depok, Camat, Lurah, KaDPPKA Dodi Setiadi, Pejabat dari Kemenkeu, Kemendagri, Kabiro Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat Sony S. Adisudarma dan hadirin lainnya.

Mulai bulan Januari 2012 Perolehan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) Kota Depok, dikelola oleh Pemerintah Kota Depok. Masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB dan BPHTB di loket Gedung pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok yaitu gedung yang dahulunya Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim). PBB yang dikelola Pemerintah Kota diharapkan akan menambah Pendapapatan Asli Daerah untuk membangun Kota Depok.

Acara dilanjutkan dengan Sambutan Kepala DPPKA Kota Depok Dodi Setiadi, mengatakan Pengalihan BPHTB Kota Depok sudah dilaksanakan sejak 2011, Kota Depok memberanikan dan telah siap dalam pengalihan PBB ke Kota Depok pada tahun 2012 ini. Berkat kerjasama yang baik antara Notaris, BJB dan DPPKA, BPN dan pihak terkait lainnya, capaian BPHTB Kota Depok mencapai 117 M.

Seperti diketahui bahwa BPHTB mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyumbang PAD Kota. Pada tahun ini (2011)Depok berhasil mencapai target sebesar 101 persen dalam pembayaran PBB nya, semoga dengan dialihkannya PBB ke Kota akan semakin meningkatkan kesadaran membayar pajak dan melalui PAD yang diperoleh dapat membangun Kota Depok. Loket pembayaran ini telah tersambung dengan server (online ) di DPPKA gedung Bappeda, ” tutur Dodi.

Diharapkan dengan peningkatan sarana dan prasarana nantinya akan diikuti dengan peningkatan SDM yang berkualitas dan memadai. Acara dilanjutkan dengan sambutan Kepala Biro Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat Sony S. Adisudarma, menyampaikan apresiasinya kepada Kota Depok atas kesiapannya dalam pengelolaan PBB dan BPHTB.

Ini merupakan suatu peluang bagi Kota Depok dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan pelatihan dalam menunjang pengalihan PBB ini, secara konsisten terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait dan Kabupaten Kota, “pungkas nya.

Sementara itu Kakanwil BJB Cucu Supriatna, mengatakan Depok merupakan Kota Ke 17 se-indonesia yang melakukan pengalihan PBB sebagai pendapatan Kota. Segala pungutan pajak harus berdasarkan undang- undang. Pajak mempunyai fungsi pengelolaan sebagai masukan pendapatan PAD, fungsi pengaturan, dan stabilitas yaitu mengurangi tingkat inflasi. Pemerintah daerah diberikan kewenangan atas tarif pajak sesuai dengan kemampuan.

Mengakhiri acara Walikota Depok memberikan sambutannya, Nur Mahmudi Ismai’l mengatakan Camat dan Lurah akan menjadi mitra dalam proses eksistentensi dan intensifikasi. Pola perumusan BPHTB yang harus dibayarkan adalah sebesar 5 persen setelah dikurangi 60 jt untuk pembeli. Sedangkan pajak terhadap penjual adalah 5 persen dari nilai penjualan, untuk Kota Depok.

KPP Pratama dengan Pemerintah Kota memerlukan waktu sampai dengan 3 tahun untuk mencapai tahap ini. RW, RT, Posyandu, dan LPM, akan menerima penambahan penghasilan untuk biaya operasional karena adanya penambahan PAD di Kota Depok ini, jelas Nur.

Acara dilanjutkan Walikota melakukan pembukaan tirai papan nama gedung dan pemotongan tumpeng, secara simbolis menandakan resminya di buka loket Pembayaran PBB dan BPHTB Kota Depok, lalu Beliau beserta jajaran meninjau lokasi kantor.

Tidak ada komentar: