DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS) By: Arief.
- Pengusaha Minimart diberi warning, bahwa mulai 1 April 2012, pemerintah Kota Depok akan melarang jam operasi minimart hingga 24 jam. Hal itu dipastikan Kepala Seksi Perdagangan Ddalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok, Reni Siti Nuraini, kemarin.
Sebab hal itu melanggar Perda No 3 tahun 2011. Bila melanggar maka izin mini market tersebut dapat dicabut, katanya.
"Pertemuan dengan pengelola mini market di Balai Kota ini sebagai ajang sosialisasi Perda No 3 tahun 2011. Mulai 1 April nanti mereka dilarang buka 24 jam," kata Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok, Reni Siti Nuraini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar