DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS) By: Tommy.
- Dugaan adanya rekayasa serta terjadi KKN berjamaah dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok, perlu penanganan yang serius. Dengan direalisasikannya Anggaran DAK luncuran TA 2010 tersebut pada akhir tahun anggaran 2011 lalu. Pasalnya telah bertentangan dengan peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Nomor PER 73/PB/2011, tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011.
“Maka akibat dari persekongkolan Realisasi DAK ini, diharapkan KPK & Kejagung Segera Periksa Disdik Kota Depok," kata Ketua Organisasi Kemasyarakatan Barisan Relawan Indonesia (Barindo) Kota Depok, Bejo Sumantoro, Rabu (7/3/2012).
Bejo mengungkapkan, dari data yang telah dikumpulkan seharusnya CV. Sugali Pratama di gugurkan dan dimasukkan dalam daftar hitam. Karena berdasarkan hasil evaluasi panitia pengadaan pada Paket Pengadaan Buku Bahasa dan Sastra (DAK Luncuran 2010) dokumen penawaran CV. Sugali Pratama milik PT. Athallah Putra Mandiri, maka dengan perbuatan ini sudah dapat dimasukan dalam pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat, Seharusnya kedua perusahaan tersebut digugurkan dan dimusnahkan dalam daftar hitam,” ungkapnya.
Menurut pantauan Barindo, PT. Kharisma Persada, PT. Catur Multi Infotama, gugur tidak memiliki gudang barang untuk paket Peng. Sarana TIK Penunjang Perpustakaan Elektronik dan Multimedia Interaktif Pembelajaran, Nilai HPS Rp1.396.360.000 yang dimenangkan oleh panitia pengadaan adalah: CV. Putra Indoli Coporation dengan penawaran Rp 1.260.000.000 PT. Restu Ibu, PT. Erarekayasa Mitra Sejati, gugur tidak memiliki gudang barang untuk paket Peng. Alat-alat laboratorium bahasa nilai HPS Rp. 2.550.000.000.
“ Ternyata yang dimenangkan oleh panitia pengadaan yakni, PT. Untuk Cinta Illahi dengan nilai penawaran Rp. 2.524.500.000, PT. Rangga Utama gugur tidak memiliki gudang barang untuk peng. paket Alat Peraga dan penunjang pembelajaran/alat elektronik nilai HPS Rp3.343.200.000, ternyata dimenangkan oleh panitia adalah; CV. Karya Utama dengan nilai penawaran Rp. 3.149.800.000,” tutur Bejo.
Bejo menambahkan, berdasarkan kronologis tersebut diatas, maka hasil penetapan pemenang oleh panitia pengadaan barang/jasa kami nyatakan cacat dan batal demi hukum, karena bertentangan dengan dokumen lelang, peraturan pengadaan barang/jasa (Perpres 54 Tahun 2010) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Para pejabat terkait dalam pengadaan barang tersebut juga mengabaikan peraturan perbendaharaan Negara No. 73/PB/2011, yang seharusnya menjadi acuan bagi panitia pengadaan dalam melaksanakan lelang pengadaan barang/Jasa Pemerintah,” pungkasnya.
Bejo mengakui, adapun nama-nama perusahaan tersebut yang kami duga melakukan tindakan pidana dan dapat merugikan keuangan Negara hingga milyaran rupiah yakni; CV. Sumber Rizky Rp397.890.000, CV. Sumber Rizky Rp 924.479.000 CV. Putra Indoli Corporation Rp. 1.260.000.000 PT. Untuk Cinta Illahi Rp2.524.500.000 CV. Karya Utama Rp3.149.800.000, CV. Graha Cipta Karya Rp.1.762.486.000, CV. Sugali Pratama Rp720.573.000, total kontrak Rp10.739.678.000, ternyata dari hasil survey kami, ditemukan beberapa ketidak sesuaian harga barang yang dikirim dengan harga pasar dilapangan, ketidaksesuaian tersebut berdampak pada kerugian keuangan Negara yang cukup besar nilainya,” kilahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar