DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS) By: Arief.
– Menjelang kenaikan BBM jenis premium dan solar April di seluruh Indonesia semakin banyak yang menimbun BBM . Buktinya jajaran Polsek Bojong berhasil menggrebek tempat penimbunan BBM di Desa Sasak Panjang RT 002/02, Tajur Halang, Kab. Bogor, Rabu (7/3). Sebanyak 3,4 ton liter premium di dalam 17 drum isi 200 liter disita polisi.
Goim alias Iras, 60, bapak lima anak ini ikut diamankan oleh petugas Polsek Bojong Gede dengan tuduhan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium. Profesinya tersebut tercium petugas saat ada laporan warga terkait permasalahan penimbunan tersebut.
Goim di sekitar tempat tinggalnya dikenal sombong tidak suka bersosialisasi dengan tetangga. Setiap ada acara arisan lingkungan tidak pernah hadir selalu diwakilkan oleh salah satu keluarganya.
“Goim merupakan sosok yang mempunyai prilaku yang baik. Namun sikap menyidirinya tersebut setelah mengetahui polisi menangkapnya merasa terkejut dan tidak menyangka saja,”ujar Mading, 48, pengurus RT 02 di rumahnya.
Nunung, Istri Goim membuka warung klontong di depan rumahnya yang letaknya di pinggir jalan, sekaligus membantu Goim berjualan bensin eceran ke pengendara motor seharga Rp. 5.500 perliter.
“Sebetulnya daerah kita jauh dari pom bensin, dari berdagang bensin eceran tersebut sangat membantu warga dan pengendara yang lewat. Ada rasa kasihan juga, tapi jika sudah menyangkut masalah hukum kita serahkan saja semuanya sama yang berwajib jika salah satu warganya tersebut dinyatakan bersalah,”tambah Mading.
Sementara itu, AKP Iskandar, Kanit Reskrim Polsek Bojong Gede mengatakan berdasarkan pengaduan warga terhadap soal penimbunan BBM tersebut, dia langsung mengerahkan anggota tim khusus (timsus) untuk menyelidiki selama hampir sepekan lamanya. Setelah diselidiki ternyata terdapat banyak drigen warna biru isi per drigentnya 200 liter disembunyikan di dalam kamar pelaku.
“Pelaku terbilang nekad pasalnya puluhan jerigent berisi bensin yang mudah terbakar di sembunyikan di dalam rumah pelaku,”kata mantan Kanit Identifikasi Polresta Depok kepada Pos Kota.
Menurut Iskandar, operasi yang dilakukan merupakan atensi dari pimpinan menjelang kenaikan BBM awal April nanti. Khususnya wilayah jajaran Polsek Bojong Gede mengantisipasi penimbunan BBM berdampak merugikan bagi orang banyak nantinya, karena kelangkaan BBM yang ada karena sudah diborong terlebih dahulu dari orang yang tidak bertanggung jawab. “Ini baru pertama kali pelaku melakukan penimbunan BBM, biasanya pelaku membeli bensin di SPBU Jabon dan Kemang, Parung, Kabupaten Bogor ”paparnya.
“Pelaku dijerat Undang-Undang RI pasal 53 huruf C Junto pasal 55 Nomor 22 tahum 2001dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar