Jumat, 06 April 2012

Sidang Perdana, Siswa SD Menusuk Temannya

DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Arief.

- Tersangka
kasus penusukan oleh teman sekolahnya sendiri mulai disidang. AMN, 13, bocah kelas 6 SDN Cinere 01, duduk di depan meja hijau di Pengadilan Negeri Depok di Kota Kembang, Sukmajaya, dalam sidang perdana, Kamis (5/4) siang. SM, 12, menusuk dengan pisau dapur hingga mengalami luka delapan tusukan.

Dalam persidangan AMN, didampingi olah orang tuanya yang datang dari Lampung. Meliwati menyatakan dia akan mendampingi anak bungsunya di setiap persidangan anak bungsunya itu.

“Saya sempat terkejut setelah mendapat kabar via telepon dari kakaknya yang tinggal di Cinere. Bahwa anak saya telah menusuk teman main satu sekolahnya,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan yang berjalan tertutup dengan agenda dakwaan dan menghadirkan pengacara terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fifi Wigyorini, dengan majelis hakim diketuai Wahyu Widia.

Menurut Meliwati, anaknya sudah tinggal lima bulan satu rumah dengan kakaknya. Selain itu dirinya juga membantah dari kelakuan kakaknya yang kerap kali memukul yang menjadikan putranya tersebut menjadi Bengal. “Nakalnya biasa, kalau enggak dikasih apa yang dia minta paling hanya ngambek saja. Nggak pernah mencuri uang saya juga, bawa pisau juga enggak pernah, karena itu saya terkejut,” tuturnya.

Selama proses persidangan AMN mendekam di tahanan anak LP Pondok Rajeg. Keinginan ibunda AMN, meliwati berharap pihak Kejaksaan Negeri dapat memberikan keringanan untuk mengizinkan AMN dapat ikut UN.

“Setelah putranya di pindahkan ke LP Pondok Rajeg tidak diberikan fasilitas untuk belajar. Namun selama penahanan putranya di tahanan anak di Polsek Beji diberikan fasilitas untuk belajar dengan didampingi guru dari sekolahannya,” katanya.

“Pengacara sudah mengusahakan untuk dipindahkan ke Beji Lagi untuk mendapatkan belajar dari gurunya.”

Menurut Kuasa Hukum AMN, Ahmad Sumarjoko, pada saat persidangan kliennya mengenakan baju koko putih dan celana panjang hitam. Dan juga persidangan hanya berjalan selama 15 menit karena mempertimbangkan psikologis terdakwa.

“AMN yang masih duduk di bangku sekolah dan sebentar lagi akan mengikuti UN. Karena oleh pemerintah wajib belajar 9 tahun diharuskan, oleh karena itu kita akan berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan,”katanya.

Sumarjoko berharap AMN bisa terus mengikuti pelajaran di sekolah dan tetap dalam pengawasan polisi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi – saksi. “Minggu depan langsung saksi – saksi, saksi korban pasti dihadirkan,” tegasnya.

AMN menusuk temans ekolahnya, SM pada Februari 2012 lalu hingga delapan tusukan dan membuat SM dirawat selama dua pekan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Penusukan dipicu setelah AMN mencuri handphone milik SM dan menjualnya. Kedua orangtua Korban SM adalah keluarga sederhana dan merupakan warga tuna netra.

Tidak ada komentar: