
DEPOK,(TRIBUNEKOMPAS) By: Arief.
- Memenuhi Peraturan Walikota Depok Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Kota di Kota Depok, Dinas Perhubungan Kota Depok segera merealisasikan pemasangan warna strip angkutan dalam kota, sebagai upaya menertibkan trayek angkutan umum melalui pengecatan warna strip.
Tujuan pemberian warna strip pada kenderaan angkutan umum dalam kota dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terhadap trayek angkutan umum di Kota Depok, Pengecatan warna strip dilaksanakan pada bagian bawah body kendaraan angkutan Kota Depok.
Sebagai langkah awal sosialisasi pengecatan warna strip ini dilakukan melalui program kegiatan Dinas Perhubungan tahun 2012, Dari 2.884 kendaraan angkutan umum dalam kota Depok yang akan melakukan pengecatan warna strip, sebanyak 175 kenderaan angkutan umum yang dipilih sebagai percontohan yang dilakukan berdasarkan kriteria tahun pembuatan kendaraan yaitu paling tua kendaraan tahun 2005.
"Pemilihan jumlah kendaraan yang di cat strip pada masing-masing trayek dilaksanakan secara proporsional (± 10%) berdasarkan jumlah armada pada masing-masing trayek," jelas Ka Dishub Kota Depok, Dindin Jaenuddin, kemarin.
Terhadap trayek angkutan umum yang sudah terlebih dahulu dibedakan warna kendaraannya tidak dilakukan pengecatan. Daftar trayek dan armada pada trayek yang akan dilakukan pengecatan warna strip adalah sebagai berikut :
Sedangkan Spesifikasi teknis Pekerjaan adalah sebagai berikut :
- Letak dan Dimensi pengecatan pada kendaraan sebagaimana gambar dibawah.
- Warna strip kendaraan berikut penyetaraan warna cat sebagaimana terlampir sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Walikota Depok Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Kota di Kota Depok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar