Kamis, 17 Mei 2012

PLN Depok Bisa Dijerat Pidana dan Perdata

DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Waluyo.

- Polisi
masih melakukan penyelidikan atas rubuhnya tiang listrik terbuat dari besi yang menimpa Aksan Abet, 33, di Jalan Nusantara Raya, Pancoran Mas, Depok

Menurut Ahmad Sumardjoko, praktisi hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Kota Depok, kejadian itu dapat dikategori kelalaian dan PLN harus bertanggung jawab. Sebab saat kejadian tidak terjadi angin puting beliung yang dapat merubuhkan tiang tersebut.

“Kenyataannya pada saat kejadian cuaca dalam keadaan normal dan rubuh hanya satu,”ujarnya saat dihubungi lewat telepon, Selasa (15/5).

Sumardjoko mengutarakan, atas kejadian itu, APJ PLN Cabang Depok dapat dijerat pidana. “Pasal 360 KUHP ayat 1 menyebutkan barang siapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka berat, diancam pidana penjara selama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” paparnya.

Rubuhnya tiang listrik yang menimpa pengendara sepeda motor yang melintas, dapat dilaporkan ke kantor polisi oleh korbannya. Ikut sertakan hasil visum dari rumah sakit untuk sebagai bukti,” katanya menyarankan.

Ditegaskan Sumarjoko, selain dapat dijerat tindak pidana, PLN juga dapat dijerat hukum perdata. Artinya, institusi tersebut harus memberikan ganti rugi pembiayaan rumah sakit kepada korban.

Di tempat terpisah Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas AKP I Ketut Garis , mengatakan kasus rubuhnya tiang listrik itu bisa lebih ditingkatkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Apalagi jika ditemukan unsur kelalaian.

“Kita masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Bila ditemukan ada unsur kelalaian, kasusnya akan masuk dalam tahap penyelidikan,”paparnya.

“Kita sudah memeriksa dua orang saksi, pihaknya masih belum bisa memintai keterangan korban karena masih dirawat di rumah sakit, PLN Depok juga belum dimintai keterangannya.”

Sementara itu, Ismayadi, Manajer APJ PLN Cabang Depok, tidak banyak memberikan keterangan secara jelas terkait rubuhnya tiang listrik tersebut.

“Korban sudah dibawa ke rumah sakit. Pokoknya keterangan saya seperti yang ada di koran-koran,” katanya, singkat.

Sebelumnya Tiang listrik di Jalan Nusantara Raya rubuh pada Senin (14/5) sekitar pukul 10.00. Tiang listrik yang terbuat dari besi itu rubuh diduga karena keropos termakan usia dan menimpa Aksan Abet hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya, khususnya di bagian kepala, dada, jari tangan patah, termasuk kaki sebelah kanan patah tulang.

Tidak ada komentar: