DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Arief.
- Buntut dari laporan nasabahnya, PT Gemilang Reksa Jaya
(GRJ) yang beralamat di Grand Depok City (GDC) Blok B/5-6 Komplek Kota
Kembang, Kota Depok, Jawa Barat disegel polisi. Tindakan Polresta Depok
ini menyusul datangnya laporan beberapa nasabah GRJ karena diduga kuat
sudah menipu 10.600 orang yang menginvestasikan uang mereka kepada
perusahaan yang mengaku bergerak di bidang peternakan, restoran, dan
properti ini.
“Ya, masih disidik, nanti saya berikan keterangan
bila sudah didapat hasilnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Depok
Komisaris Polisi Febriansyah.
Dari pantauan Tribunekompas di lokasi, Senin (11/6/2012) malam, GRJ yang berkantor di toko
bertingkat dua di Pertokoaan GDC tersebut tampak sepi. Pintu kantor
tertutup rapat.
Tampak pita garis kepolisian pertanda lokasi
dalam pengamanan terlingkar di teras toko. Di dinding kaca toko pun
tertempel pengumuman yang memberitahukan kepada nasabah bahwa ada
keterlambatan pembayaran keuntungan karena alasan kendala pencairan dana
dari perbankan.
Tampaknya GRJ juga belum membayar sewa
tempat, sebab, di dinding kaca juga tertempel teguran dari pengelola
gedung yang menyatakan pemakaian toko per 17 Juni 2012 nanti masa
penyewaan sudah berakhir.
Menurut Muhammad Ibnu Salim, seorang
upline atau sponsor yang merekrut ratusan nasabah. Untuk per orang
nasabah menginvestasikan uang beragam satuan juta rupiah hingga puluhan
juta rupiah. Dalam hitungan 100 hari maka setoran pangkal pun dijanjikan
akan kembali.
“Saya dengan istri, anak, dan ibu saya,
menginvestasikan 50 juta,” ujar Ibnu Salim di Mapolreta
Depok Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Senin 11/06/2012.
Ribuan
pelanggar tersebut tertipu karena tergiur tawaran keuntungan bunga
mencapai 120 persen dengan perhitungan 10 persen per bulan.
Menurut
Ibu Salim yang awalnya semangat mencarikan downline, GRJ ini pun sudah
mengembangkan sayapnya ke hampir seluruh Indonesia, seperti, Sulawesi
Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Jambi, Jawa Barat, Sumatera Utara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar