Jumat, 15 Juni 2012

Pemda Depok Jalin Kerjasama Perdata dan TUN dengan Kejaksaan Depok

DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Arief.  


-  Bertempat di aula lantai 5 Balaikota Depok, kemarin Penandatanganan MoU Antara Pemerintah Kota Depok Dengan Kejaksaan Negeri Depok Tentang Kerjasama  Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il mewakili Pemerintah Kota Depok dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok R. Herdinan Soekarsa, SH melakukan Penandatanganan MoU dengan disaksikan oleh Wakil Walikota, Sekretaris Daerah Kota Depok, Muspida, dan Para Kepala OPD.
Dengan ditandatanganinya MoU ini maka Kejaksaan negeri siap membantu Pemerintah Kota Depok dalam menyelesaikan Permasalahan hukum atau sengketa hukum. Perjanian Kerjasama ini mencakup ruang lingkup : Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum.

Pada kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok R. Herdinan Soekarsa, SH memberikan sambutan, Beliau menyampaikan bahwa seiring  semakin banyaknya tugas dan wewenang Pemerintah Kota Depok dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, maka dalam pelaksanaan tugas tersebut sangat memerlukan kerjasama dengan instansi vertikal yang ada di Kota Depok. Mengingat semakin banyaknya pelayanan terhadap masyarakat dan hubungan dengan masyarakat, tidak tertutup kemungkinan akan timbul sebuah permasalahan hukum. Apalagi saat ini masyarakat semakin mengetahui hak- hak dan sudah semakin cerdas serta berani menempuh jalur hukum, jika terjadinya sebuah kerugian atau kesalahan yang melanggar undang-undang.

Maka sudah seharusnya semua aktivitas pelayanan publik harus berlandaskan terhadap Undang-undang. Di dalam Nota Kesepakatan ini didalam nya tertuang ruang lingkup yaitu: Pertimbangan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum. Kepala Kejari menyatakan siap membantu dalam ruang lingkup tersebut apabila Pemerintah KotaDepok  terlibat sengketa atau permasalahan hukum. Mudah-mudahan dengan adanya MoU ini Permasalahan atau sengketa hukum yang ada, akan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya, “jelas Kepala Kejari Depok.

Sementara itu, Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il mengatakan”  terkait Mou ini, Kerjasama sebelumnya telah terjalin melalui MoU pada tahun 2003 yang lalu, namun seiring dengan adanya perubahan dan perkembangan peraturan dan yang lainnya, maka perlu diadakannya perubahan, dan penambahan bidang ruang lingkup. Namun Pemrintah Kota harus berupaya untuk tidak melakukan sesuatu hal yang dapat menjadi potensi yang dapat menimbulkan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. Kerjasama antara Pemerintah Kota dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok  harus  terus dibangun. Kejaksaan negeri Kota Depok sangat berperan penting dalam menjalankan fungsinya sebagai Pengacara Negara, terutama dalam membantu Pemerintah Kota menyelesaikan permasalahan dan sengketa hukum.

Diakhir sambutan, Walikota mengungkapkan rasa bahagia dan rasa bangganya karena berdasarkan sensus pajak nasional, KPP Pratama mendapatkan Peringkat Pertama Tingkat Nasional dari Prestasi tingkat hasil capaian target pajak.  Hal tersebut tidak luput dari Kerjasama Pemerintah Kota Depok melalui DPPKA yang didukung meningkatnya kesadaran warga Kota Depok dalam hal pembayaran pajak PBB dan BPHTB. Semoga hal tersebut dapat menstimulasi agar Kita terus meningkatkan kinerja di segala bidang dan mempertahankan prestasi yang ada. Wujud Kinerja harus terus diperbaiki agar memberikan dampak yang positif terhadap pemerintah kota maupun masyarakat, “ tutup Walikota.

Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok, Dodi Setiadi membenarkan adanya prestasi tersebut, karena adanya tambahan potensi yang dapat terjaring. Pemerintah Kota melalui DPPKA akan terus melakukan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan KPP Pratama demi meningkatkan dan mempertahankan prestasi yang sudah diraih, “tuturnya.

Tidak ada komentar: