Selasa, 17 Juli 2012

Sekolah SPM di Depok Harus Segera Diterapkan sekolah

DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Arief.  

-  Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 15 tahun 2010 yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal, dinilai belum diterapkan oleh beberapa sekolah di Kota Depok.

Ketua Badan Masyarakat Perguruan Swasta (BMPS) Kota Depok, Kemo Santosa, menyatakan pendidikan di Depok sampai saat ini belum menerapkan beberapa point aturan yang tertera di SPM tersebut.

Salah satu point yang dimaksud adalah mengenai jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI yang tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang.

“Beberapa sekolah mengisi satu kelas nya lebih dari kapasitas yang telah ditentukan,” ungkapnya   kemarin. Sementara itu, beberapa sekolah yang jumlah siswa dalam satu kelasnya melebihi kapasitas masih banyak dijumpai. Orang tua murid atau wali murid yang dijumpai Tribunekompas, sempat mempertanyakan kondisi sekolah yang over kapasitas dalam kelas.

"Bagaimana murid bisa tenang dalam belajar jika kondisi kelas tidak nyaman," ujar Supardi.

Tidak ada komentar: