DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Arief.
- Sekitar ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Penegakan Supremasi Hukum Kota Depok menggeruduk kantor Pemerintah Kota Depok, Rabu (23/1). Mereka menuntut agar Nur Mahmudi selaku walikota Depok mundur dari jabatannya.
Para demonstras berhasil menyusup ke lantai 2 Gedung Pemkot Depok dan menyegel ruangan Nur Mahmudi serta mendudukinya. “Ratusan Masyarakat menuntut Nur Mahmudi Ismail untuk segera lengser dari jabatanya. Pasalnya, KPU Kota Depok telah mengeluarkan SK pemberhentian sebagai Wali Kota Depok dan ditindak lanjuti Rapat Banmus DPRD,” kata koordinator aksi, Kasno.
Kasno mengatakan, DPRD Kota Depok juga telah mengirimkan surat ke Mendagri dengan No 170/819-DPRD pada 26 November 2012 lalu, atas pengusulan memberhentikan Nur Mahmudi dari Jabatanya. “Dalam surat tersebut juga ada masalah mengangkat PLT dan Pemilukada Kota Depok yang jujur dan adil segera di ulang karena cacat hukum penuh rekayasa konspirasi kejahatan politik,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan, saat ini kedudukan Nur Mahmuhmudi dan Idris Abdulsomad bukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok lagi karena Ilegal dan Cacat Hukum.
Sementara, Orator aksi, Samsul Marabessy mengaskan, aksi ini akan terus di lakukan sampai Mendagri mengesahkan pemberhentian Nur Mahmudi dan Idris Abdul somad serta menunjuk PLT.
“Selain itu Pilkada segera di ulang sesuai usulan KPU Kota Depok Dan DPRD Kota Depok,” imbuhnya.
By: Arief.
- Sekitar ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Penegakan Supremasi Hukum Kota Depok menggeruduk kantor Pemerintah Kota Depok, Rabu (23/1). Mereka menuntut agar Nur Mahmudi selaku walikota Depok mundur dari jabatannya.
Para demonstras berhasil menyusup ke lantai 2 Gedung Pemkot Depok dan menyegel ruangan Nur Mahmudi serta mendudukinya. “Ratusan Masyarakat menuntut Nur Mahmudi Ismail untuk segera lengser dari jabatanya. Pasalnya, KPU Kota Depok telah mengeluarkan SK pemberhentian sebagai Wali Kota Depok dan ditindak lanjuti Rapat Banmus DPRD,” kata koordinator aksi, Kasno.
Kasno mengatakan, DPRD Kota Depok juga telah mengirimkan surat ke Mendagri dengan No 170/819-DPRD pada 26 November 2012 lalu, atas pengusulan memberhentikan Nur Mahmudi dari Jabatanya. “Dalam surat tersebut juga ada masalah mengangkat PLT dan Pemilukada Kota Depok yang jujur dan adil segera di ulang karena cacat hukum penuh rekayasa konspirasi kejahatan politik,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan, saat ini kedudukan Nur Mahmuhmudi dan Idris Abdulsomad bukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok lagi karena Ilegal dan Cacat Hukum.
Sementara, Orator aksi, Samsul Marabessy mengaskan, aksi ini akan terus di lakukan sampai Mendagri mengesahkan pemberhentian Nur Mahmudi dan Idris Abdul somad serta menunjuk PLT.
“Selain itu Pilkada segera di ulang sesuai usulan KPU Kota Depok Dan DPRD Kota Depok,” imbuhnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar