Selasa, 05 Februari 2013

Ratusan Minimarket di Depok Tidak Memiliki Ijin

DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Arief.  

Janji tinggal janji. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)  kota Depok, yang kala itu pernah berjanji untuk menertibkan ratusan minimarket illegal yang berdiri di Kota Depok, hingga kini belum ditepati. Dampaknya, hingga kini, 131 minimarket tak berizin itu tetap beroperasi di 11 kecamatan di kota yang di pimpin Wali Kota Nurmahmudi Ismail tersebut. Padahal, keberadaan minimarket itu menggusur dan mematikan usaha warga disekitar minimarket itu berada.
 
Minimarket yang memiliki modal besar di Kota Depok menjamur hingga ke perumahan warga. Dampaknya usaha kecil masyarakat terancam bangkrut.”Memang belum ditertibkan. Baru kami berikan surat teguran I dan II,” jelas Sekretaris Disperindag Kota Depok, Watini.
  
Dia juga mengatakan, kalau sudah menerima surat teguran III dan tidak diindahkan, baru pihaknya akan meminta Satpol PP Kota Depok mengambil tindakan tegas seperti penyegelan dan pembongkaran. Di akuinya, jumlah usaha ritel dengan modal besar tapi tak berizin itu jumlahnya makin bertambah tiap tahun.
 
Estimasinya, selama 2013 bertambah 8 minimarket. ”Saat ini jumlahnya masih kami data. Memang kami belum melakukan penertiban terhadap ratusan minimarket yang tidak berizin itu,” cetusnya juga. Watini juga mengakui minimnya koordinasi antar dinas hingga maraknya minimarket tidak berizin beridiri.
 
Koordinasi antara kecamatan/kelurahan, Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMP2T) dan Disperindag. ”Memang belum pernah ada koordinasi. Kalau ada koordinasi yang baik, pasti tidak akan ada masalah ini. Harus diakui ini kelemahan kami. Siapa yang tahu pihak kelurahan atau kecamatan main mata sama pemilik minimarket,” ungkapnya juga.
 
Hingga pertumbuhan minimarket sangat cepat. Data yang diperoleh Tribunekompas, hingga akhir 2012 terdapat 341 minimarket di Kota Depok. Dari jumlah itu, 211 minimarket mengantongi izin resmi. Sedangkan, sisanya sebanyak 131 minimarket tak berizin. Seperti Izin Gangguan (HO), Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan juga Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
 
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Depok, Sjaifuddin Zuchri menuturkan 131 minimarket tak berizin itu melanggar tiga regulasi yang diterbitkan Pemkot Depok. Yakni Perda No.03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian serta Perdagangan.
 
Lalu, Perda No.17 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan (HO) dan Retrebusi Izin Gangguan serta, Perwal No 35 Tahun 2012 tentang Zonasi Pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. ”Ratusan minimarket itu sudah kami tegur. Termasuk Lawson dan 7 Eleven. Sudah kami berikan surat peringatan karena tak berizin,” ungkapnya lagi.
 
Sjaifuddin  juga mengaku heran, karena pihak kecamatan dan kelurahan sangat mudah mengeluarkan rekomendasi izin. Bahkan ada minimarket yang berdiri berdekatan. Padahal dalam aturan regulasi pendirian minimarket ada zonasi yang tidak dipahami oleh pengusaha minimarket. ”Karena itu kami minta Satpol PP membongkar mini market illegal,” tegasnya.
 
Terpisah, Manejer Lawson Kelapa Dua, Deni Rahman mengatakan pihaknya sudah berupaya melakukan pengurusan izin HO dan izin ritel ke BPMP2T Kota Depok. Namun, Pemkot Depok terkesan mempersulit pengurusan izin tersebut. Dengan memberikan alasan tengah menyusun perda minimarket.
 
”Seakan-akan, kami tidak diizinkan melakukan jual beli. Padahal, yang lain boleh beroperasi dan mengapa kami tidak?,” ungkapnya. Dia juga mengaku sudah menerima surat teguran dari Disperindag Kota Depok terkait perizinan. ”Cuma kami tetap melakukan transaksi ekonomi,” tandasnya santai.

Tidak ada komentar: