Sabtu, 18 Juni 2011

Tahunan Nasib 20 CPNS Depok Tidak Menentu?

TRIBUNEKOMPAS ONLINE.
DEPOK, By: ARIEF.


-Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Depok, TB Acep Saepudin menerangkan, seharusnya Wali Kota Nur Mahmudi Ismail segera memberikan jawaban atas nasib 20 Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) penempatan untuk bekerja. Sebab, ke-20 CPNSD tersebut telah dinyatakan lulus tes pada formasi tahun 2009.

”Kami sebagai partai pendukung pemerintah menginginkan jawaban itu diberikan segara ini tidak bisa ditawar lagi,” terangnya Trikom, di ruang kerjanya.

Acep mengingatkan, tanggungjawab Wali Kota sebagai pemimpin tidak hanya terhadap kelompoknya saja. Melainkan terhadap warga Depok secara keseluruhan. Apalagi, Nur Mahmudi memiliki bekal ilmu agama. “Jangan hanya pinter dakwah, tapi nasib ke-20 CPNSD dibiarkan tak terurus. Kalau begitu berarti Nur Mahmudi siap masuk neraka,” imbuhnya.

Acep menegaskan, kendati partainya merupakan partai pendukung pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad, namun bukan berarti partai-nya itu tutup mata atas kezoliman yang dilakukan pemerintah. “Wali Kota bisa dipidanakan kalau tetap membiarkan ke-20 CPNSD tersebut terbengkalai nasibnya,” tandasnya.

Acep berjanji akan menjadi garda terdepan mengawal hak interplasi yang sedang diajukan anggota dewan. “Tidak ada toleransi bagi ketidakadilan. Siapapun yang bersalah harus bertanggungjawab. Ini bukan hanya kehendak politik yang bicara, melainkan hati nurani,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Perhimpunan Tani Indonesia (PTI) Kota Depok Rahman Tiro mengaku iba dengan nasib ke-20 CPNSD tersebut. Menurutnya, ke-20 CPNSD itu dapat melakukan pelaporan kepihak yang berwajib. Sebab, kata dia, telah terjadi tindak pidana pada kasus tersebut. Rahman masih ingat bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pernah mengeluarkan pengumuman dengan No.800/1999-kepeg prihal adanya penerimaan CPNSD di lingkungan Pemkot Depok.

Seleksi dilakukan dua tahap. Seleksi administratif dan tes tertulis. “Tapi kemudian baru-baru ini Kepala BKD dan Sekda Depok mengatakan di depan anggota DPRD Komisi A bahhwa tes dilakukan III tahap. Ini tidak benar.Dan jawaban tersebut dapat dipidanakan,” ujarnya.

Rahman menegaskan, jawaban tersebut merupakan bentuk pelanggaran pidana seperti yang tertera pada pasal 55 Undang-undang (UU) 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana paling lama satu tahun. Delik ini dapat digunakan dalam kasus ini,” tandasnya.

Tidak ada komentar: