Kamis, 21 Juli 2011

Benturan Hak Interplasi Walikota Depok Awas Golkar & Gerindra Bisa Mbalelo

DEPOK, TRIBUNEKOMPAS.
By: WILLY APLASI.


-Sejarah mencatat DPRD Kota Depok periode ini pernah melakukan Interplasi atau hak bertanya kepada Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail, terkait nasib 22 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang namanya sudah diumumkan kepada masyarakat tetapi nasibnya kemudian tidak menentu. ‘’Kita akan tetap mempergunakan Hak Interplasi. Tidak ada alasan untuk mundur,’’tegas Ketua DPC.Partai Demokrat, Agung Witjaksono, kepada Tribunekompas, Kamis, 21/7.

Agung berani menjamin bahwa Fraksi Demokrat akan tetap pada pendiriannya bahwa hak masyarakat khususnya 22 orang warga Kota Depok yang lolos seleksi harus bisa mendapat jawaban yang jelas. DPRD Kota Depok harus bisa memperjuangkan hak jawab tersebut.

Biar Bamus (Badan Musyawarah) DPRD Kota Depok menyempurnakan usulan yang sudah masuk agar tiap anggota DPRD bisa mempergunakan hak bertanya dan memperoleh hak jawab.

Politisi muda kelahiran Yogyakarta itu hanya bisa menjamin bahwa Fraksi Demokrat akan tetap pada pendirian awal bahwa Walikota harus bisa memberikan jawaban yang jelas kepada tiap anggota DPRD sebagai wakil rakyat. Soal sikap fraksi lain, Agung belum bisa menjawab namun tiap anggota DPRD Kota Depok sudah pasti ingin melayani masyarakat dengan baik.

Semua anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat sudah sepakat untuk tetap memperjuangkan nasib 22 Calon pegawai Negeri yang nasibnya belum jelas. Tidak ada istilah untuk melakukan kompromi politik dengan eksekutif untuk kepentingan partai. ‘’Wibawa DPRD Kota Depok harus ditegakkan dan Hak Interplasi harus dilaksanakan,’’tegasnya.

Berdasarkan catatan Tribunekompas pada saat Rapat Paripurna Hak Interplasi, sudah ada tanda- tanda perpecahan antar fraksi di DPRD Kota Depok. Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) langsung mencabut dukungan. ‘’Saya ,mencabut dukugan saya terhadap Hak Interplasi,’’Isdiyanti anggota DPRD dari PPP.

Kongkritnya, PPP sudah pasti mencabut dukungannya dan memilih negosiasi sebagai pekerja politik yang layak dapat upah. Kekuatan politik dalam tubuh DPRD Kota Depok ditentukan oleh Partai Demokrat, Partai Keadilan Sosial (PKS), Golkar dan PDI Perjuangan baru kemudian disusul Partai Gerindra.

Partai yang paling ngotot untuk mempergunakan Hak Interplasi adalah Partai Demokrat & PDI perjuangan. Artinya kendali Hak Interplasi ada sama Partai Demokrat untuk kemudian didukung PDI Perjuangan tetapi kenyataannya 2 partai ini saja tidak cukup untuk menggolkan Hak Interplasi.
Walaupun Partai Demokrat ngotot tetapi penentu apakah Hak Interplasi bisa dilaksanakan atau tidak tergantung penuh pada Partai Golkar & Partai Gerindra. Apabila Golkar, Gerindra mbalelo dan bergabung dengan PKS maka Hak Interplasi DPRD Kota Depok tinggal kenangan.

Partai Demokrat bisa saja berusaha sekuat tenaga untuk menggalang kekuatan namun Golkar yang bisa merusak dengan cara tidak mendukung Hak Interplasi kemudian melakukan negosiasi dengan Walikota Depok. Bahasa paling kasar yang bisa dipergunakan adalah angka merah dalam raport Walikota Depok tergantung negosiasi dengan Golkar & Gerindra. Kalau posisinya seperti itu maka Partai Demokrat & PDI perjuangan yang bekerja tetapi Golkar yang akan menentukan apakah Hak Interplasi bisa dilaksanakan atau tidak.

Partai Golkar sejauh ini tidak mempunyai karakter untuk melawan penguasa. Kelaziman yang ada adalah Golkar akan beradaptasi dengan penguasa dan meninggalkan komitmen dengan partai lain.

Sementara itu, Nababan, politisi muda Kota Depok secara terpisah berani menantang anggota DPRD untuk mempergunakan Hak Interplasi terhadap Walikota Depok. Isunya terlalu kecil yaitu hanya 22 orang CPNS yang gagal mendapatkan SK pengangkatan PNS.
‘’Saya curiga banyak ada nama yang disisipkan dan dipaksakan anggota DPRD untuk mengangkatan PNS. Kalau sampai ada anggota DPRD yang memaksakan kehendak agar nama usulan PNS disodorkan kepada Walikota untuk mengganti 22 CPNS yang sudah lulus maka ini blunder,’’ kata Nababan.

Walikota Depok bisa secara gambling menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka kepada DPRD untuk dipublikasikan kepada masyarakat. Misalnya salah satu partai ikut menekan dan menyodorkan nama yang harus diloloskan.

Pada posisi ini, Walikota Depok akan bersih tetapi anggota Dewan yang terlibat dalam pencaloan PNS akan menghadapi dilema seperti ibarat “menepuk air diatas dulang, terpecik kena muka sendiri,’’ nama DPRD Kota Depok juga yang akan jelek dimata masyarakat. Anggota DPRD yang tidak ingin Hak Interplasi dilaksakan sudah pasti terlibat dan citra DPRD makin jelek dimata masyarakat.

Tidak ada komentar: