DEPOK, TRIBUNKOMPAS. By: TOMMY.
-Dari jumlah 50 kursi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, periode 2009-2014 diduga ada anggota dewan yang menduduki kursi haram. Salah seorang anggota DPRD Kota Depok dari daerah pemilihan (Dapil) Cimanggis, telah “bermain” dengan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cimanggis dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok.
Dari hasil investigasi yang dilakukan Tribunkompas didapat informasi, hasil rekapan perolehan suara yang telah diplenokan ditingkat kecamatan dimanipulasi petugas PPK atas pesanan calon anggota bersangkutan, sehingga yang bersangkutan dapat melenggang ke gedung dewan dan akhirnya turut dilantik menjadi anggota dewan yang terhormat.
“Sebetulnya kecurangan calon anggota dewan yang bekerja sama dengan petugas PPK Cimanggis tersebut sudah saya laporkan namun tidak direspon,” kata sumber tersebut kepada Tribunkompas, Kamis 14/7.
Diungkapkan, semula perolehan suara hasil penghitungan pemungutan suara dari beberapa tempat pemungutan suara (TPS), dirinyalah yang memperoleh suara untuk dapat menjadi anggota legeslatif dari Dapil Cimanggis.
Namun rekap hasil penghitungan suara yang telah diplenokan ditingkat kecamatan, ketika hendak dikirim ke KPUD, rekapan tersebut diganti dan perolehan suara yang di dapat berubah, dialihkan ke calon lain, yang sekarang telah menjadi anggota dewan yang terhormat.
“Saya sangat kecewa dan merasa dizolimi, saya tetap menuntut apa yang menjadi hak saya,” kata sumber tersebut nampak kecewa sekali, mengetahui ternyata KPUD Kota Depok sebagai lembaga yang seharusnya profesional telah mengkhianati sumpahnya.
Sementara itu Nusantara Coruption Watch (NCW), menyoroti masalah tersebut sebagai tindak pidana yang bisa diperkarakan. “Itu bisa dituntut karena sudah bekerja sama memalsukan data, baik calonnya, petugasnya dari tingkat kecamatan sampai ke KPUD Depok, harusnya Kepolisian proaktif dong,” kata SM. Lubis, ketua koordinator NCW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar