DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS) By: Arief.
- Dua SPBU di Parung, Kabupaten Bogor terancam stop beroperasi. Hal itu terjadi karena di duga dua SPBU tersebut terlibat dalam penimbunan 3.400 liter BBM yang dilakukan G di Kampung Sasak Panjang RT02/02 No 4, Sasak Panjang, Kabupaten Bogor, beberapa waktu yang lalu.
"Senin (12/3) kami panggil dua SPBU itu. SPBU itu di Jambon dan Kemang, Kabupaten Bogor. Mereka akan kami periksa alasan memperbolehkan G membeli bensin dalam jumlah yang banyak. Jika melanggar UU maka SPBU-nya bisa ditutup," kata Kapolresta Depok, Kombes Mulyadi Kaharni.
Menurut Mulyadi, tidak tertutup kemungkinan petugas SPBU di dua SPBU tersebut terlibat. Sebab G memberikan uang Rp 5.000 per sekali angkut kepada petugas SPBU.
"G bilang dia dan petugas SPBU itu tahu sama tahu. G memberikan uang sebagai pelicin. Padahal petugas SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli dengan jerigen," tandasnya.
Mulyadi meminta agar Pemerintah Daerah, baik itu Depok dan Bogor untuk turut terlibat mengawasi SPBU agar tidak melayani pembelian bensin dengan jerigen. Konsumen yang dapat membeli premium dengan jerigen adalah yang sudah mendapatkan izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
"Kami melakukan ini agar SPBU memahami bahwa konsumen dapat melakukan penimbunan bensin premium yang dibeli dengan jerigen. SPBU perlu memahami ini," ujarnya.
Sementara itu, Kabag Operasional Polresta Depok, Kompol Suratno, segera melakukan inspeksi mendadak di SPBU di Kota Depok, terutama SPBU yang ditengarai kerap melayani pembelian dengan jerigen di wilayah Beji, Depok. Namun dalam sidak itu tidak didapati konsumen yang membeli dengan jerigen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar