DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Arief.
- Rapat Paripurna Masa Sidang II DPRD Kota Depok Dalam Rangka Penyampaian 7 Raperda Kota Depok dilaksanakan Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD beserta Jajaran, Perwakilan Muspida, Kepala OPD, LSM, dan Media hadir dalam acara ini.
Rapat Paripurna penyampaian raperda ini berdasarkan SK. No. 188.34/817/1/HUK Perihal penyampaian 7 Raperda yaitu :
1. Raperda tentang bangunan dan IMB
2. Raperda, rencana tata ruang 2012-2032
3. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Air Minum Daerah
4. Raperda Pengawasan ketertiban umum
5. Raperda no.8 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
6. Raperda Pemberdayaan UMKM
7. Perubahan perda no.5 thn 2007 tentang administrasi kependudukan
Sementara itu, dalam sambutannya, Walikota mengucapkan rasa syukurnya karena telah memasuki hari 26 di bulan Ramadhan, kita masih dapat melaksanakan ibadah, dan penngabdian kepada negara. 7 raperda merupakan prolekda Pemerintah Daerah, yaitu:
1. Raperda tentang bangunan dan IMB
2. Raperda, rencana tata ruang 2012-2032
3. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Air Minum Daerah
4. Raperda Pengawasan ketertiban umum
5. Raperda no.8 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
6. Raperda Pemberdayaan UMKM
7. Perubahan perda no.5 thn 2007 tentang administrasi kependudukan
Terkait masalah IMB, sebelumnya telah ditetapkan perda no.3 thn 2006 dan telah dicabut tentang perda no.12 thn 2012 tentang imb, mengenai persyaratan dan teknis imb perlu dibuat reguliasi baru. Begitu juga perda no.14 tentang administrasi kependudukan disusun dalam rangka upaya menciptalan tertib administrasi kependudukan. Agar pelaksanaannya, terpadu, terarah, dan berkesinambungan, sesuai dengan laju pertumbuhan Kota Depok. Sehingga pelaksanan admisitrasi kependudukan. dalam Kuantitas dan kualitas pelayanannya dapat meningkat.
By: Arief.
- Rapat Paripurna Masa Sidang II DPRD Kota Depok Dalam Rangka Penyampaian 7 Raperda Kota Depok dilaksanakan Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD beserta Jajaran, Perwakilan Muspida, Kepala OPD, LSM, dan Media hadir dalam acara ini.
1. Raperda tentang bangunan dan IMB
2. Raperda, rencana tata ruang 2012-2032
3. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Air Minum Daerah
4. Raperda Pengawasan ketertiban umum
5. Raperda no.8 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
6. Raperda Pemberdayaan UMKM
7. Perubahan perda no.5 thn 2007 tentang administrasi kependudukan
Karena adanya Peraturan perundang-undangan yang baru maka, perda tentang ke 7 raperda tersebut dibentuk.
Sementara itu, dalam sambutannya, Walikota mengucapkan rasa syukurnya karena telah memasuki hari 26 di bulan Ramadhan, kita masih dapat melaksanakan ibadah, dan penngabdian kepada negara. 7 raperda merupakan prolekda Pemerintah Daerah, yaitu:
2. Raperda, rencana tata ruang 2012-2032
3. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Air Minum Daerah
4. Raperda Pengawasan ketertiban umum
5. Raperda no.8 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
6. Raperda Pemberdayaan UMKM
7. Perubahan perda no.5 thn 2007 tentang administrasi kependudukan
Adapun yang menjadi dasar adalah
sehubungan terbitnya peraturan perundangan baru maka dibentuk perda
baru. Perda perusahaan air minum daerah dimaksudkan untuk meningkatkan
kualitas, kuantitas, peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat,
tujuan kontribusi pada investasi jangka panjang, dan meningkatkan
perekonomian masyarakat.
Sambungnya, sehubungan tentang
pemberdayaan umkm perlu dibentuk perda. Karena UMKM sebagai unsur
perkembangan ekonomi daerah, perlu diberikannya dukungan dan
perlindungan, sehingga mampu meningkatkan peran dan ekonomi masyarakat
di Depok.
Terkait masalah IMB, sebelumnya telah ditetapkan perda no.3 thn 2006 dan telah dicabut tentang perda no.12 thn 2012 tentang imb, mengenai persyaratan dan teknis imb perlu dibuat reguliasi baru. Begitu juga perda no.14 tentang administrasi kependudukan disusun dalam rangka upaya menciptalan tertib administrasi kependudukan. Agar pelaksanaannya, terpadu, terarah, dan berkesinambungan, sesuai dengan laju pertumbuhan Kota Depok. Sehingga pelaksanan admisitrasi kependudukan. dalam Kuantitas dan kualitas pelayanannya dapat meningkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar