Jumat, 08 Maret 2013

Mahbub: PA Depok Jadi Tempat Mengadu

H. Mahbub
DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Anto.  

-  Sedikitnya terjadi perceraian 200 pasangan di Pengadilan Agama Kota Depok. Jumlah tersebut tercatat setiap bulannya pada tahun 2012, yang dilakukan oleh pasangan-pasangan dari berbagai golongan, dengan alasan yang berbeda-beda. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Panitera Pengadilan Agama, Kota Depok, H. Mahbub, saat dijumpai Tribunekompas, Kamis sore 07/03/2012.

"Sesuai dengan prosedur kami sudah menasehati dan menganjurkan untuk damai, kemudian juga ada waktu untuk mediasi bagi pasangan yang mengajukan perceraian agar merenungkan lagi niatnya," kata H. Mahbub, nampak agak berat.

Namun menurutnya, jika pasangan tersebut kemudian sudah tidak bisa lagi didamaikan, pihak Pengadilan Agama (PA) tidak memiliki lagi kewenangan untuk tidak memproses permohonan dan gugatan yang telah diajukan masing-masing pasangan.

"Jadi PA ini lebih sering menjadi tempat mengadu pasangan yang kami nasehati dan coba damaikan," tambah H. Mahbub lagi.

Dikatakannya, alasan mereka bercerai dikarenakan alasan ekonomi, sudah tidak harmonis lagi dan ada juga karena adanya pihak ketiga dalam hubungan berumah tangga mereka, disamping itu juga, mungkin, dikarenakan biaya perceraian yang murah.

Pria kelahiran Serang, Banten tahun 1955, itu juga mengungkapkan hal yang menarik, dimana gugatan cerai di PA Kota Depok, menempati prosentase 60 persen, sementara permohonan talak 40 persen, dari berbagai kalangan strata ekonomi. "Tahun ini mengalami peningkatan," jelasnya. 

Ditempat terpisah, Angga (40) warga Cinere, Kota Depok, mengatakan salah satu penyebab utama tingginya angka perceraian adalah karena ketidakharmonisan antar pasangan. "Banyak anggapan bahwa cinta dan romantisme dengan pasangan biasanya hanya ada pada awal-awal perkawinan," kata Angga. Menurut Angga, pasangan yang ideal adalah mereka yang selain menjadi istri-suami atau ibu-ayah juga mampu menjadi partner, sahabat sekaligus kekasih bagi pasangannya. Dengan menjalankan ketiga peran tersebut, maka romantisme dapat tercipta dengan baik.

Warga Kemirimuka, Beji, Depok, Hamidi, berpendapat tingginya angka perceraian kerena kurangnya pengetahuan tentang syariat Islam, bagaimana hak dan kewajiban suami dan istri menurut hukum Islam. "Bagaimana kalau di usulkan untuk setiap calon sebelum menikah atau melapor di KUA di wajibkan ikut semacam training pelatihan selama beberapa minggu untuk praktek melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan ajaran syariat Islam kalau perlu diterbitkan dengan sertifikat," kata Hamidi.

Sementara itu, data dari Dirjen Bimas Islam Depatemen Agama RI, tahun 2012, setidaknya ada tiga ratus ribu terjadi perceraian di Indonesia setiap tahun. itu menjadikan Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat perceraian yang tinggi.  Terbukti dari data yang tercatat di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Tahun 2012, Dirjen Bimas Islam melaporkan ada 300,000 perceraian. Dibandingkan dengan 2juta pernikahan setiap tahunnya.

Tidak ada komentar: