DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Aryo.
Walikota Depok Nurmahmudi Ismail mengelak saat dituding menerima uang fee dari penjualan
tanah Kavling Pertamina yang dilakukan oleh Agus Gunanto, Mantan Camat Cimanggis yang
kini meringkuk di sel tahanan Polda Metro Jaya.
Berdasarkan berita yang dilansir situs Depokklik, Nur Mahmudi mengelak jika dituding menjadi
salah satu penerima fee dari hasil penjualan tanah PT Pertamina di Kecamatan Tapos tersebut.
Dirinya mengaku, tidak sama sekali menggunakan uang yang dituduhkan itu dalam kampanye
Pilkada Depok. Justru, menurutnya, kemenangannya itu murni dari hasil pemilihan masyarakat
Depok sendiri.
“Memang benar sudah ditahan, dengan kasus penjualan tanah PT Pertamina. Cuma kalau untuk
dapat fee itu tidak benar. Biarkan saja nanti pengadilan yang membuktikan semua,” jawabnya
kepada wartawan.
Sebelumnya, Agus Gunanto, yang juga mantan Camat Cimanggis ini dituduh melakukan
pengkondisian warga, khususnya para ahli waris pemilik lahan kavling Pertamina di Kampung
Cempedek. Agus diduga memanfaatkan jabatannya untuk menandatangani penjualan kembali
lahan tersebut ke PT Wijaya Karya, dengan membuat girik, SPPT dan PBB atas nama pemilik
asal. Padahal, tanah tersebut sudah dijual warga ke PT Pertamina.
Dari hasil penjualan tanah seluas 9 hektar milik PT Pertamina ini, Agus mengatakan kepada
rekannya, Syamsul Marasabesi, dirinya menerima Rp 2 milyar sebagai fee. Agus hanya
mengambil Rp 1 milyar, sementara Rp 1 milyar lagi disetorkan ke tim sukses pemenangan Nur
Mamudi saat Pilkada Depok lalu.
“Kasus itu terjadi sebelum Pilkada Depok berlangsung. Pengakuan Agus seperti itu sama saya,”
tutur Syamsul yang juga Ketua Hubungan Antar Lembaga Pemuda Panca Marga Kota Depok.
Sejak Selasa (2/4) lalu, Agus sudah mendekam ditahanan Polda Metro Jaya. Penangkapannya
dilakukan pada tanggal 1 April 2013 sebelum Agus berangkat bekerja ke Balaikota Depok
Syamsul menjelaskan, rekannya itu (Agus Gunanto,red) juga membeberkan jika dirinya
mendapatkan fee dari proyek tersebut sebesar Rp 2 milyar dari total transaksi Rp 7 milyar.
Namun, Agus hanya mengambil uang sebesar Rp 1 miliar, sedangkan sisa dari uang tersebut
diberikan kepada tim sukses dari calon Wali Kota terpilih itu.
“Pengakuan Agus seperti itu sama saya. Dia juga heran kenapa hanya dirinya yang ditahan,
sedangkan mantan Kepala BPPT tidak ditahan. Berarti di sini rekan saja sudah dikambing
hitamkan oleh Wali Kota Depok yang lepas tangan,” katanya.
Agus, menurut Syamsul, adalah fasilitator atau penghubung. Saat itu, Badan Perizinan Terpadu
(BPPT) Kota Depok memastikan bahwa tanah seluas 9 hektar tersebut tidak bermasalah, bahkan
BPPT mengeluarkan izin lokasi.
Sebelumnya, Agus Gunanto, yang juga mantan Camat Cimanggis ini dituduh melakukan
pengkondisian warga, khususnya para ahli waris pemilik lahan kavling Pertamina di Kampung
Cempedek. Agus diduga memanfaatkan jabatannya untuk menandatangani penjualan kembali
lahan tersebut ke PT Wijaya Karya, dengan membuat girik, SPPT dan PBB atas nama pemilik
asal. Padahal, tanah tersebut sudah dijual warga ke PT Pertamina.
Penahanan Pejabat di lingkungan Pemkot Depok, Agus Gunanto yang tercatat aktif sebagai
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos), menjadi buah bibir hangat belakangan
ini.
Sebelumnya, Agus Gunanto, ditetapkan resmi menjadi tahanan kepolisian pada Selasa (02/
04), terkait kasus penggelapan jual beli lahan kavling milik PT Pertamina, saat masih menjabat
Camat Cimanggis.
By: Aryo.
Walikota Depok Nurmahmudi Ismail mengelak saat dituding menerima uang fee dari penjualan
tanah Kavling Pertamina yang dilakukan oleh Agus Gunanto, Mantan Camat Cimanggis yang
kini meringkuk di sel tahanan Polda Metro Jaya.
Berdasarkan berita yang dilansir situs Depokklik, Nur Mahmudi mengelak jika dituding menjadi
salah satu penerima fee dari hasil penjualan tanah PT Pertamina di Kecamatan Tapos tersebut.
Dirinya mengaku, tidak sama sekali menggunakan uang yang dituduhkan itu dalam kampanye
Pilkada Depok. Justru, menurutnya, kemenangannya itu murni dari hasil pemilihan masyarakat
Depok sendiri.
“Memang benar sudah ditahan, dengan kasus penjualan tanah PT Pertamina. Cuma kalau untuk
dapat fee itu tidak benar. Biarkan saja nanti pengadilan yang membuktikan semua,” jawabnya
kepada wartawan.
Sebelumnya, Agus Gunanto, yang juga mantan Camat Cimanggis ini dituduh melakukan
pengkondisian warga, khususnya para ahli waris pemilik lahan kavling Pertamina di Kampung
Cempedek. Agus diduga memanfaatkan jabatannya untuk menandatangani penjualan kembali
lahan tersebut ke PT Wijaya Karya, dengan membuat girik, SPPT dan PBB atas nama pemilik
asal. Padahal, tanah tersebut sudah dijual warga ke PT Pertamina.
Dari hasil penjualan tanah seluas 9 hektar milik PT Pertamina ini, Agus mengatakan kepada
rekannya, Syamsul Marasabesi, dirinya menerima Rp 2 milyar sebagai fee. Agus hanya
mengambil Rp 1 milyar, sementara Rp 1 milyar lagi disetorkan ke tim sukses pemenangan Nur
Mamudi saat Pilkada Depok lalu.
“Kasus itu terjadi sebelum Pilkada Depok berlangsung. Pengakuan Agus seperti itu sama saya,”
tutur Syamsul yang juga Ketua Hubungan Antar Lembaga Pemuda Panca Marga Kota Depok.
Sejak Selasa (2/4) lalu, Agus sudah mendekam ditahanan Polda Metro Jaya. Penangkapannya
dilakukan pada tanggal 1 April 2013 sebelum Agus berangkat bekerja ke Balaikota Depok
Syamsul menjelaskan, rekannya itu (Agus Gunanto,red) juga membeberkan jika dirinya
mendapatkan fee dari proyek tersebut sebesar Rp 2 milyar dari total transaksi Rp 7 milyar.
Namun, Agus hanya mengambil uang sebesar Rp 1 miliar, sedangkan sisa dari uang tersebut
diberikan kepada tim sukses dari calon Wali Kota terpilih itu.
“Pengakuan Agus seperti itu sama saya. Dia juga heran kenapa hanya dirinya yang ditahan,
sedangkan mantan Kepala BPPT tidak ditahan. Berarti di sini rekan saja sudah dikambing
hitamkan oleh Wali Kota Depok yang lepas tangan,” katanya.
Agus, menurut Syamsul, adalah fasilitator atau penghubung. Saat itu, Badan Perizinan Terpadu
(BPPT) Kota Depok memastikan bahwa tanah seluas 9 hektar tersebut tidak bermasalah, bahkan
BPPT mengeluarkan izin lokasi.
Sebelumnya, Agus Gunanto, yang juga mantan Camat Cimanggis ini dituduh melakukan
pengkondisian warga, khususnya para ahli waris pemilik lahan kavling Pertamina di Kampung
Cempedek. Agus diduga memanfaatkan jabatannya untuk menandatangani penjualan kembali
lahan tersebut ke PT Wijaya Karya, dengan membuat girik, SPPT dan PBB atas nama pemilik
asal. Padahal, tanah tersebut sudah dijual warga ke PT Pertamina.
Penahanan Pejabat di lingkungan Pemkot Depok, Agus Gunanto yang tercatat aktif sebagai
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos), menjadi buah bibir hangat belakangan
ini.
Sebelumnya, Agus Gunanto, ditetapkan resmi menjadi tahanan kepolisian pada Selasa (02/
04), terkait kasus penggelapan jual beli lahan kavling milik PT Pertamina, saat masih menjabat
Camat Cimanggis.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar