DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Arief / Waluyo.
- Pengamat Lingkungan Universitas Indonesia, Tarsoen Waryono, mengatakan 12 perumahan di Depok berdiri di bantaran Sungai Ciliwung. Pemerintah Kota Depok terkesan membiarkan hal itu terjadi. Ini seperti yang terjadi pada Rawa Kalimulya yang terbentuk secara alami.
"Di Depok, ada 12 pengembang membangun perumahan yang mepet dengan Ciliwung," kata Tarsoen di Universitas Indonesia, Kamis, 25 April 2013. Padahal, pengembang sangat dibatasi oleh berbagai peraturan untuk melindungi Sungai Ciliwung. "Pemerintah tetap kecolongan," kata Tarsoen.
Tarsoen mengatakan, bantaran sungai idealnya 1,5 kali lebar badan sungai yang berada di kanan dan kiri. Ternyata, banyak perumahan di Depok yang melanggar batas minimal tersebut. Kondisi tadi mempengaruhi resapan air di sekitar Sungai Ciliwung yang mengancam degradasi sumber daya air.
Menurut dia, Pemerintah Kota Depok seharusnya tidak memberikan Izin Mendirikan Bangunan pada pengembang nakal tersebut. Sebab, daerah resapan air sangat dibutuhkan untuk menanggulangi banjir yang terjadi di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Faktanya, resapan tersebut kini semakin minim. "Bangunan sudah penuh sehingga Ciliwung menyempit," kata dia.
Saat ini, intensitas pemanfaatan ruangan di Kota Depok sebesar 72,67 persen, kawasan hijau 19,36 persen, dan selainnya 7,97 persen. "Jumlah tersebut masih perlu diperbaiki dengan menambah ruang terbuka hijau (RTH)," katanya. Namun, dia tidak sepakat tanaman dalam pot di anggap masuk dalam RTH. Definisi RTH harus mampu meresapkan air ke dalam tanah serta menghasilkan oksigen.
Sementara itu, anggota Komunitas Peduli Ciliwung Depok, Sahroel Polontalo, mengatakan total luas daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung 37.472 hektar. Seharusnya, DAS tersebut bisa membantu menahan air sehingga bisa dimanfaatkan warga. "Kenyataannya, 81 persen air dari DAS langsung masuk ke sungai," katanya.
Menanggapi itu, Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan Pemerintah Kota Depok kesulitan menindak pengembang nakal tersebut. Pasalnya, sampai saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai batas bibir sungai. Karena itu, Pemeirntah Kota Depok telah melayangkan surat ke pemerintah pusat untuk membuat peraturan mengenai lebar dan batas bibir sungai. "Jika sudah jelas melanggar bantaran sungai, kami akan langsung tindak tegas," katanya.
By: Arief / Waluyo.
- Pengamat Lingkungan Universitas Indonesia, Tarsoen Waryono, mengatakan 12 perumahan di Depok berdiri di bantaran Sungai Ciliwung. Pemerintah Kota Depok terkesan membiarkan hal itu terjadi. Ini seperti yang terjadi pada Rawa Kalimulya yang terbentuk secara alami.
"Di Depok, ada 12 pengembang membangun perumahan yang mepet dengan Ciliwung," kata Tarsoen di Universitas Indonesia, Kamis, 25 April 2013. Padahal, pengembang sangat dibatasi oleh berbagai peraturan untuk melindungi Sungai Ciliwung. "Pemerintah tetap kecolongan," kata Tarsoen.
Tarsoen mengatakan, bantaran sungai idealnya 1,5 kali lebar badan sungai yang berada di kanan dan kiri. Ternyata, banyak perumahan di Depok yang melanggar batas minimal tersebut. Kondisi tadi mempengaruhi resapan air di sekitar Sungai Ciliwung yang mengancam degradasi sumber daya air.
Menurut dia, Pemerintah Kota Depok seharusnya tidak memberikan Izin Mendirikan Bangunan pada pengembang nakal tersebut. Sebab, daerah resapan air sangat dibutuhkan untuk menanggulangi banjir yang terjadi di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Faktanya, resapan tersebut kini semakin minim. "Bangunan sudah penuh sehingga Ciliwung menyempit," kata dia.
Saat ini, intensitas pemanfaatan ruangan di Kota Depok sebesar 72,67 persen, kawasan hijau 19,36 persen, dan selainnya 7,97 persen. "Jumlah tersebut masih perlu diperbaiki dengan menambah ruang terbuka hijau (RTH)," katanya. Namun, dia tidak sepakat tanaman dalam pot di anggap masuk dalam RTH. Definisi RTH harus mampu meresapkan air ke dalam tanah serta menghasilkan oksigen.
Sementara itu, anggota Komunitas Peduli Ciliwung Depok, Sahroel Polontalo, mengatakan total luas daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung 37.472 hektar. Seharusnya, DAS tersebut bisa membantu menahan air sehingga bisa dimanfaatkan warga. "Kenyataannya, 81 persen air dari DAS langsung masuk ke sungai," katanya.
Menanggapi itu, Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan Pemerintah Kota Depok kesulitan menindak pengembang nakal tersebut. Pasalnya, sampai saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai batas bibir sungai. Karena itu, Pemeirntah Kota Depok telah melayangkan surat ke pemerintah pusat untuk membuat peraturan mengenai lebar dan batas bibir sungai. "Jika sudah jelas melanggar bantaran sungai, kami akan langsung tindak tegas," katanya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar