Sabtu, 04 Mei 2013

Residivis Jual Putau Ditangkap Lagi

DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Arief.  

–   Seorang residivis kembali ditangkap petugas Buser Polsek Cimanggis, saat menggunakan putau di rumah kontrakannya Perum Laguna, Cilangkap, Cimanggis Kota Depok, Jumat (3/5) siang.


Polisi menyita alat hisap, dan satu paket putau dibungkus plastik bening dari tangan tersangka.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Tejo mengatakan berkat dibantu informasi warga, menyebutkan mantan residivis yang baru keluar dari penjara Paledang kembali menggunakan narkotika jenis putau.

Pelaku, Sucipto, 46, berprofesi sebagai sopir angkot ini tidak dapat berkutik saat anggota buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, AKP Priyadi menggrebek rumah kontrakan pelaku.

“Saat ditangkap, pelaku sedang menggunakan putau di ruang tamu. Dan saat digeledah petugas seisi rumah, disembunyikan diatap rumah berupa satu paket putau, tiga potong sedotan hijau, satu potong sedotan warna kuning, sisa timah bungkus rokok yang sudah digunakan menghisap putau. Keseluruhan barang bukti yang disita disimpan dalam kantong plastik hitam,”tuturnya.

Menurut pelaku yang hanya mencicipi pendidikan di bangku SMP ini setelah dipenjara 2 tahun di Lapas Paledang. Baru sebulan memakai putau lagi. “Pelaku beli putau perpaket seharga Rp. 100 ribu. Putau itu dibeli dari seseorang yang dikenal pelaku daerah Bojong Gede,”papar Tejo.

“Tersangka dikenakan UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana sekitar lima tahun penjara.”

Ket. Gambar: Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, AKP Priyadi mengamankan barang bukti putau dan alat hisap.

Tidak ada komentar: