Selasa, 28 Mei 2013

Samsat Depok Tambah Gerai Baru di Bojong Sari

DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Feny/Arief.

- Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (disingkat Samsat), atau dalam Bahasa Inggris One Roof System, adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. Contoh dari samsat adalah dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor.

Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara PolRI, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja Persero dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan “Kantor Bersama Samsat”.

Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK, Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Bagi warga Sawangan Kota depok yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah tidak perlu lagi jauh-jauh untuk melakukan pembayaran Wajib Pajak. Samsat Cinere membuka gerai baru di Kantor Bank Jabar Banten di Jalan Raya Parung-Ciputat, Bojongsari, Depok,pada Senin, kemarin.

Dibukanya gerai tersebut untuk mempermudah warga Sawangan dan Bojongsari membayar pajak kendaraan. “gerai Samsat di Bojongsari telah dibuka, masyarakat bisa mendapatkan layanan pembayaran pajak dengan mudah dan dekat,” ujar Kasubag TU Dispenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Depok II/Cinere Gumiwan.

Menurut Gumiwan, diharapkan dengan dibukanya gerai tersebut maka wajib pajak mau membayar pajak. Sehingga tidak ada alasan lagi pemilik kendaraan di wilayah Sawangan dan Bojoongsari tidak mau ke Samsat Cinere dengan alasan jauh.

“Dengan adanya gerai di Bojongsari, paling tidak dapat mempermudah pelayanan dan mengefisienkan jarak tempuh dan biaya,” ujarnya.

Dikatakan Gumiwan, gerai Samsat tersebut nantinya hanya dikhususkan melayani perpanjangan STNK satu tahunan saja, sedangkan untuk perpanjangan lima tahunan, mutasi dan lainnya wajib pajak tetap harus ke Samsat induk. Bagi yang terlambat atau terkena denda juga bisa dilayani di gerai tersebut.

Gumiwan menyatakan bahwa persyaratan pelayanan relatif mudah. Masyarakat wajib pajak diwajibkan menyerahkan identitas berupa kartu tanda pengenal asli atau pemilik STNK yang sah, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Jalan Lalulintas tahun terakhir. Pelayanan sesuai jam kerja. Mulai dari Pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.
 

Tidak ada komentar: