Minggu, 30 Oktober 2011

Pak Wali Bagi-Bagi Atau Kecolongan, Di Duga Puluhan Pejabat di Depok Korupsi

DEPOK, (Tribunekompas)
By: Tommy.


- Mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok, RF, resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negri Depok. Redra ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dana pengadaan lahan untuk pembangunan tiga kantor kecamatan baru, Kecamatan Cilodong, Tapos, dan Kecamatan Cipayung.

Rendra Fristoto saat ini menjabat sebagai staf ahli Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail di bidang ekonomi.

Menurut Sumber yang dapat dipercaya dari Kejaksaan Negeri Depok, penyidik telah memiliki bukti-bukti kuat atas keterlibatan mantan Kepala Dinas Tarkim itu dalam kasus dugaan penggelembungan pengadaan lahan pembangunan tiga kantor kecamatan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Depok, Rohim, kepada wartawan kemarin mengatakan, sebelumnya Kejari Depok telah menetapkan dua tersangka yakni, Rukmanto yang bertindak sebagai calo pengadaan tanah telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan,” ujarnya

Rohim menjelaskan, jumlah pejabat dan oknum yang diperiksa Kejari Depok terus bertambah dari 10 menjadi 20 orang sejak Maret 2011 lalu.

“Keduanya ditetapkan menjadi tersangka karena bukti yang ada sudah cukup kuat. Kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, karena kasus korupsi ini tidak mungkin hanya dilakukan dua orang,” terangnya.

Rohim menegaskan, para pejabat di lingkungan Pemkot Depok telah dimintai keterangan terkait adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penggelembungan dana pembelian lahan untuk ketiga kantor kecamatan tersebut.

" Total anggaran untuk pengadaan lahan ketiga kantor kecamatan senilai Rp 6,741 miliar dengan dugaan kerugian negara Rp 3 miliar lebih,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator LSM Di Kota Depok, Kasno, sangat menyayangkan sikap Kejari Depok yang akan memberikan penangguhan tahanan luar bagi tersangka Rendra, dengan alasan sakit. "Saya tidak melihat tsk sakit dan surat keterangan dari dokter juga tidak ada," ujar Kasno.

Tidak ada komentar: